Oknum Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Pelaku Bagi Korban Jadi 3 Kelompok, Berikut Faktanya

Fakta baru guru agama melakukan tindak asusila kepada puluhan siswinya di SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terungkap.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf
Saat tersangka AM dihadirkan di Mapolda Jateng pada Rabu (7/9/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," terang Djuhandani.

Manfaatkan Jabatan

Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS.

"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.

Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.

Perbuatan asusila pelaku itu dilakukan di beberapa tempat di lingkungan sekolah.

Yakni ruang OSIS, gudang musala, dan ruang kelas.

"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," tambahnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Dina Indriani, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok

Baca juga: 5 Fakta Bayern Muenchen Vs Barcelona: Rekor Gol 16-2, Die Roten Sejajar Real Madrid

Baca juga: Kepergok Hendak Mencuri, Pemuda Langsa Kota Digelandang Warga ke Kantor Polisi

Baca juga: 2 Sejoli Terciduk Berbuat Asusila di Mobil, Keduanya Honorer Pemprov Jateng, si Pria Sudah Beristri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved