Oknum Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Pelaku Bagi Korban Jadi 3 Kelompok, Berikut Faktanya
Fakta baru guru agama melakukan tindak asusila kepada puluhan siswinya di SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah terungkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," terang Djuhandani.
Manfaatkan Jabatan
Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS.
"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ungkap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.
Pelaku melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran saat pemilihan anggota OSIS.
Perbuatan asusila pelaku itu dilakukan di beberapa tempat di lingkungan sekolah.
Yakni ruang OSIS, gudang musala, dan ruang kelas.
"Tiga tempat tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada para korban," tambahnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Dina Indriani, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok
Baca juga: 5 Fakta Bayern Muenchen Vs Barcelona: Rekor Gol 16-2, Die Roten Sejajar Real Madrid
Baca juga: Kepergok Hendak Mencuri, Pemuda Langsa Kota Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Baca juga: 2 Sejoli Terciduk Berbuat Asusila di Mobil, Keduanya Honorer Pemprov Jateng, si Pria Sudah Beristri