Berita Aceh Barat
Pengusulan Pj Bupati Aceh Barat Terjadi Dualisme, Versi Ketua dan Wakil Ketua DPRK
"Kami saat ini di Jakarta membawa langsung surat usulan calon Pj Bupati Aceh Barat," kata Ramli SE
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Seiring akan berakhirnya masa Jabatan Bupati Aceh Barat H Ramli MS pada 10 Oktober 2022 mendatang, maka pihak DPRK segera melakukan Pengusulan nama-nama calon Pejabat (Pj) Bupati Aceh Barat guna mengisi kekosongan jabatan bupati untuk meneruskan pembangunan daerah yang lebih baik 2 tahun kedepan.
Dalam situasi ini di di Kabupaten Aceh Barat kali ini terjadi dua versi pengusulan Pj Bupati, yakni Versi Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK, dimana masing-masing unsur pimpinan melakukan pengusulan nama Pj Bupati yang berbeda.
Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi melakukan pengusulan lebih awal dan kemudian disusul oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE dan H Kamaruddin juga melakukan pengusulan nama-nama Pj Bupati Aceh Barat ke Kemendagri.
Sementara Wakil Ketua DPRK H Kamaruddin dan Ramli SE mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Aceh Barat yakni dilakukan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/5144/SI, tanggal 31 Agustus 2022, perihal Usulan Nama Penjabat Kepala Daerah.
“Tiga nama yang kami usulkan masing-masing H.T. Ahmad Dadek, SH., MH, Ir. Mahdinur, MM dan Hasrul Edyar, S.Sos, M.AP., CRMO,” kata Ramli SE kepada Serambinews.com, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Calon Pj Bupati Aceh Barat Diminta Mampu Mengevaluasi Syariat Islam
Surat usulan tersebut ditandatangani H Kamaruddin dan Ramli SE sebagai wakil pimpinan.
"Kami saat ini di Jakarta membawa langsung surat usulan calon Pj Bupati Aceh Barat," kata Ramli SE.

Pengusulan nama-nama calon Pj Bupati menurutnya tidak melibatkan para wakil ketua.
Sehingga para wakil pimpinan juga punya hak yang sama mengusulkan Pj Bupati Aceh Barat untuk 2 tahun kedepan.
“Seharusnya kita dilibatkan dalam musyawarah untuk pengajuan calon Pj Bupati, tetapi ketua diam-diam bergerak sendiri mengusulkan Pj Bupati tanpa ada musyawarah,” beber Ramli SE.
Pihaknya akan mempertanyakan hal itu kepada Ketua DPRK nanti mengapa tidak ada musyawarah dalam pengusulan Pj Bupati dengan Fraksi.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Buka 530.028 Formasi Pada Rekrutmen CASN 2022, Ini Rincian Formasinya
“Patut kita pertanyakan ada apa ini, kok diam-diam berangkat sendiri untuk pengusulan Pj Bupati.
Ini bisa jadi masalah, bisa-bisa satupun yang diusulkan tidak ada yang diterima oleh Kemendagri inikan sangat merugikan kita bersama akibat tidak ada kebersamaan,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat H Kamaruddin menjelaskan, bahwa DPRK ini bukan seperti sistem komando, akan tetapi asas musyawarah dan kebersamaan yang menjadi salah satu keputusan.
