Berita Banda Aceh

Tekan Angka Pengangguran, BMA Buat Pelatihan Menjahit, Barber dan Barista

Ia mengatakan,  pelatihan itu diprioritaskan kepada Keluarga yang berpenghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP),  berdomisili di Banda Aceh...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
BMA adakan pelatihan menjahit, barber dan barista. 

Ia mengatakan,  pelatihan itu diprioritaskan kepada Keluarga yang berpenghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP),  berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebagai upaya untuk menekan angka pengangguran di Aceh, Baitul Mal Aceh (BMA) membuat pelatihan menjahit kepada remaja dan orang dewasa usia 15-35 tahun.

Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden mengatakan, kegiatan tersebut diyakini dapat meningkatkan kesempatan masyarakat untuk bekerja dan berpenghasilan, baik melalui skema karyawan atau wirausaha.

Pasalnya, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di bumi Serambi Mekkah itu masih terbilang cukup tinggi.

TPT Aceh pada tahun 2021 mencapai 6,30 persen atau sekitar 336 ribu jiwa dari total penduduk 5,33 juta jiwa.

Karena itu pula kata Rahmad, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), infak yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh (BMA) akan berkontribusi untuk menjadi salah satu solusi atas persoalan tersebut.

"BMA merencanakan akan melaksanakan pelatihan di 3 bidang yang berbeda yaitu barista, barber dan menjahit,"  kata Rahmad.

Ia mengatakan,  pelatihan itu diprioritaskan kepada Keluarga yang berpenghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP),  berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Bagi masyarakat yang tertarik, dapat langsung melakukan registrasi awal di  https://acehpreneur.acehprov.go.id dan mengisi formulir  bit.ly/PelatihanBMA2022.

Rahmad Raden menambahkan,seluruh proses dan tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun oleh Baitul Mal Aceh.

Jika ada pihak yang melakukan pengutipan dana mohon, agar tidak dilayani dan segera laporkan ke Baitul Mal Aceh.

“Seluruh biaya pribadi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti proses pendataan ini ditanggung oleh peserta. Selanjutnya keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas Rahmad. 

Baca juga: 10 Mantan Narapidana Baru Keluar Penjara di Pidie Diberi Modal Membuat Kue dan Menjahit

Area lampiran

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved