Berita Viral
ASN yang Tendang Motor Wanita di Sinjai Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara dan Sanksi Lain
Syahruddin melanjutkan penjelasannya, pihak kepolisian berencana langsung menahan setelah penetapan tersangka.
SERAMBINEWS.COM - Kasus viral video oknum ASN tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Update terbarunya pelaku bernama Andi Aswadi alias Andi Adi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, Andi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," ucap Syahruddin, dikutip dari TribunSinjai.com, Kamis (15/9/2022).
Syahruddin melanjutkan penjelasannya, pihak kepolisian berencana langsung menahan setelah penetapan tersangka.
Petugas kini masih melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.
Baca juga: Video Pembalap Dikeroyok di Sirkuit Viral di Medsos, Korban Diadang dan Diamuk Penonton
Ancaman hukuman
Diketahui tersangka Andi dijerat dua pasal sekaligus.
Pasal pertama pasal 80 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini disangkakan karena korban yang ditendang ternyata masih di bawah umur.
Untuk ancaman hukumannya dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.
Pasal kedua yakni pasal 360 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: VIDEO Usai Viral Oknum ASN yang Tendang Motor Wanita hingga Terjatuh Kini Diamankan Polisi
Terancam sanksi lain