Berita Aceh Timur
Kasus 3 Harimau Mati di Aceh Timur, 2 Pemburu Babi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan,” kata Iqbal.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan,” kata Iqbal.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kasus kematian 3 ekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu (14/09/2022).
Majelis hakim sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini diketuai oleh Apriyanti SH serta Zaki Anwar, SH dan Wahyu Diherpan SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Iqbal Zaqwan SH MH, menuntut kedua terdakwa, Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Kedua terdakwa asal Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara yang berprofesi sebagai pemburu babi ini mengikuti proses persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan,” kata Iqbal.
Dia menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut menangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Iqbal.
Baca juga: Demi Menyelamatkan Bayinya, Seorang Ibu Muda Harus Bergulat Dengan Harimau, Ini Kondisinya
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/09/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 3 Harimau Sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4).
Polisi memeriksa delapan orang pemburu babi asal Sumatera Utara yang ada di kawasan itu dan ditemukan 2 buah gulungan aring atau sling yang sama persis yang menjerat 3 Harimau Sumatera dan ditemukan juga beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga satwa dilindungi.
Polisi kemudian menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.
Rekan kerja pelaku yang hadir di persidangan sebelumnya mengakui, kelompok yang berjumlah 8 orang itu berbagi peran dalam hal wilayah atau area yang akan dijelajahi.
Diduga kuat, area yang kemudian menjadi lokasi 3 ekor Harimau terjerat adalah area milik kedua terdakwa memasang jerat atau perangkap. (*)
Baca juga: Seorang Ibu Luka Parah Usai Bertarung Lawan Harimau dengan Tangan Kosong, Demi Selamatkan Bayinya