Breaking News

Lakukan Kesalahan Ini, Bharada Sadam si Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi Sanki Ini

Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari, karena mengintimidasi wartawan

Editor: Amirullah
TribunnewsBogor
Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022). 

"Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan, karena Bharada Sadam kooperatif memberikan keterangan saat persidangan.

Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadir Yosua.

"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada HPp wartawan detik.com dan CNN, yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo di Saguling," beber Rachmat.

Rachmat menuturkan, tindakan Bharada Sadam menyebabkan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.

"Terduga pelanggar terbukti tidak menjaga reputasi dan kehormatan Polri, termasuk kategori melanggar kode etik sedang. Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers," paparnya.

Bharada Sadam sebelumnya menjabat Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri. Dia kini telah dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri.

Bharada Sadam dipastikan tidak tersangkut obstruction of justice dalam kasus Brigadir Yosua. Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak profesional dalam bertugas

Bharada Sadam Dimutasi

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 13 September 2022, Bharada Sadam masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri perihal kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada Sadam sebelumnya bertugas di Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Berikut ini daftar lengkap 24 polisi yang dimutasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J:

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam, dimutasi Sebagai Pamen Yanma Polri.

Halaman
1234
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved