Partai Lokal
Partai SIRA, PDA, PAS dan Partai Gabthat belum Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024
Dari 6 parlok yang mendaftar ke KIP, hanya 2 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah merampungkan verifikasi administrasi terhadap Partai Ppolitik Lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024.
Dari enam parlok yang sebelumnya mendaftar ke KIP, hanya dua partai yang sudah lolos sebagai peserta Pemilu yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA), sedangkan empat parlok lain dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.
Keempat partai tersebut yaitu Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai SIRA, dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat).
"PDA, PAS, Partai SIRA dan Partai Gabthat dari hasil verifikasi administrasi, statusnya masih BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan berkesempatan melakukan perbaikan dimasa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan," kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah, Kamis (15/9/2022).
Empat parlok dimaksud, sambung Munawarsyah, tentunya harus lolos verifikasi administrasi dan faktual untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Munawarsyah menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai politik nasional (parnas) yang memenuhi ketentuan parlemen treshould yang berhasil lolos pada proses verifikasi administrasi ini secara otomatis ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, bagi parnas non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Demikian halnya untuk parlok di Aceh, sebagaimana ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, PA dan PNA berkewajiban mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 89.
Dalam kesempatan itu, Munawarsyah menjelaskan bahwa pada Senin 11 September 2022, KIP Aceh telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan parnas tingkat Propinsi Aceh melalui Sipol kepada KPU RI.
Selanjutnya KPU RI dari hasil rekapitulasi nasional akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada 24 parnas yang sebelumnya dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya oleh KPU.
Demikian halnya KIP Aceh, lanjut Munawarsyah, juga telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan kepada parlok di Aceh melalui Sipol.
Bersamaan dengan itu, dokumen berita acara juga sudah disampaikan kepada petugas penghubung parlok Aceh pada kegiatan sosialisasi persiapan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Rabu 14 September 2022.
"Karenanya KIP Aceh meminta kepada partai politik dan partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun Sipol partainya masing-masing, sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI," ujar Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah.
"Hari ini (kemarin--red) kami minta kepada parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui Sipol," tambah mantan ketua KIP Banda Aceh ini.
Kemudian, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024, KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dari tanggal 15-28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Di mana hal tersebut diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. "Kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," tegas Munawarsyah.
Sebagaimana ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari terakhir Rabu, 28 September 2022 penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan parpol ditingkat pusat dan KIP Aceh untuk parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 September hingga 12 Oktober 2022. Sedangkan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-7 Oktober 2022.(*)
Baca juga: Ini Daftar 47 Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh yang Mendaftar ke KPU