Berita Jakarta
Pejabat Wajib Gunakan Kendaraan Dinas Listrik, Luhut Ditunjuk Jadi Pemegang Komando
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik
Editor:
bakri
Selanjutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam hal percepatan penggunaan kendaraan listrik di Kementerian Pertahanan dan TNI.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bertugas menelaah dan usulan anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut. (tribun network/fik/wly)
Baca juga: Pemerintah Beri Insentif, Ragam Mobil Listrik Warnai Indonesia
Baca juga: Mobil Listrik Mini Wuling Pamer Diri di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Borobudur