Berita Jakarta

Pejabat Wajib Gunakan Kendaraan Dinas Listrik, Luhut Ditunjuk Jadi Pemegang Komando

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik

Editor: bakri
KOMPAS.com/STANLY RAVEL
Ilustrasi mobil listrik 

Selanjutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam hal percepatan penggunaan kendaraan listrik di Kementerian Pertahanan dan TNI.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bertugas menelaah dan usulan anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut. (tribun network/fik/wly)

Baca juga: Pemerintah Beri Insentif, Ragam Mobil Listrik Warnai Indonesia

Baca juga: Mobil Listrik Mini Wuling Pamer Diri di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Borobudur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved