Berita Lhokseumawe
PTPL Lhokseumawe Dinyatakan Dalam Posisi Vakum, Ini Sebabnya
"Jadi saat ini posisi PTPL memang dalam keadaan vakum. Karena ketiga jabatan direksi sedang kosong," katanya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Jadi saat ini posisi PTPL memang dalam keadaan vakum. Karena ketiga jabatan direksi sedang kosong," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Perseroan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) yang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Lhokseumawe, saat ini dinyatakan dalam posisi vakum.
Hal ini terjadi sehubungan sampai sekarang Pemerintah Kota Lhokseumawe belum menetapkan direksi baru.
Sedangkan masa tugas para direksi periode lama sudah berakhir 28 Agustus 2022 atau sekitar 18 hari lalu.
Untuk diketahui, pada periode lama, Direktur Utama dijabat Abdul Gani.
Lalu Plt Direktur Umum dan Keuangan dijabat Febriandi.
Sedangkan untik jabatan Direktur Pengembangan Usaha, memang dalam kondisi kosong.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Lhokseumawe, Zakaria, Kamis (15/9/2022), dihubungi Serambinews.com, mengakui sampai saat ini tahap perekrutan Direksi periode 2022-2026 masih berlangsung.
Perekrutan dilakukan untuk tiga jabatan direksi, mencakup Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, serta Direktur Umum dan Keuangan.
Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe: Jangan Ada Setingan untuk Loloskan Calon Tertentu dalam Seleksi Direksi PTPL
Disamping juga membenarkan kalau kepengurusan direksi lama sudah berakhir pada 28 Agustus 2022.
"Jadi saat ini posisi PTPL memang dalam keadaan vakum. Karena ketiga jabatan direksi sedang kosong," katanya.
Sedangkan saat ditanya terkait tahapan perekrutan direksi baru, menurutnya, masa pendaftaran sudah berakhir pada 30 Agustus 2022 lalu.
Selama masa pendaftaran, ada 14 calon yang mendaftar, baik untuk posisi Direktur Utama, Direktur Pengembangan Usaha, serta Direktur Umum dan Keuangan.
Pihaknya juga sudah selesai melakukan verifikasi berkas calon.
"Selanjutnya para calon yang mendaftar akan mengikuti uji kompentensi. Dimana penguji dari pihak independen, yang direncanakan berasal dari praktisi dan akademisi," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan PTPL dan PDAM Ie Beusaree Rata