Tanah Wakaf
Tanah Wakaf Tgk Dianjong Seluas 9,7 Ha Diserobot Warga, Kajari Pidie Patok Ulang Tapal Batas
Sebaran titik pengukuran mulai dari pinggir jalan, rumah warga, sarana pendidikan dan tempat usaha didirikan di tanah wakaf Tgk Dianjong.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tanah wakaf Tgk Dianjong yang luasnya sekitar 97.000 meter atau 9,7 hektare dilakukan pengukuran petugas Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Pengukuran tanah tersebut dilakukan supaya adanya kepastian hukum, sebab selama ini kerap terjadi permasalah di tanah wakaf itu.
Sehingga tanah wakaf Tgk Dianjong, diduga diserobot warga untuk dibangun sarana pendidikan, kantor, tempat usaha dan rumah.
Pengukuran tanah wakaf Tgk Dianjong dipimpin Pj Bipati Pidie, Wahyudi Adisiswanto bersama Forkopimda Pidie.
Sebaran titik pengukuran mulai dari pinggir jalan, rumah warga, sarana pendidikan dan tempat usaha didirikan di tanah wakaf Tgk Dianjong.
"Pengukuran itu sebagai bentuk ambil alih untuk mempertegas status tanah wakaf Tgk Dianjong," kata Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, Jumat (16/9/2022)
Ia menyebutkan, kegiatan pengukuran tanah itu sebagai upaya menyelamatkan seluruh tanah wakaf yang tersebar di Pidie, termasuk tanah wakaf Tgk Dianjong di Gampong Keuniree seluas 88.957 m2.
• Kemenag, Forum Nadzir dan BWI Pasang Plang Nama di Tanah Wakaf: Untuk Jaga Aset Umat
Selain itu ditambah dengan luas jalan 8.044 m2 yang totalnya mencapai 97.001 m2.
Sementara Kajari Pidie, Gembong Priyanto, menjelaskan, keberadaan tanah Tgk Dianjong sudah ada sejak satu abad.
Namun, faktor tanah itu belum adanya kepastian hukum sehingga sering timbul permasalahan.
Ia menjelaskan, saat ini dilakukan pengukuran itu supaya adanya kepastian hukum.
Sekarang ini bagaimana terjadi gugatan, sementara Pemkab tidak memiliki sertifikat.
Menurutnya, tanah wakaf itu sudah pernah diukur tapi gagal dilakukan karena tidak terpenuhi unsurnya.
Wakaf secara aturan harus adanya wakaf, wakif, nazir dan ikrar.
Ia menyebutkan, jika sekarang wakifnya ada, sementara yang memberi wakafnya Tgk Dianjong.
• Kajati Aceh Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Warga Pidie Jaya
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 tahun 2006, bahwa wakaf itu harus ada wakifnya dan harus ada nazir untuk melakukan ikrar.
"Jika ketika wakaf terjadi belum adanya undang-undang, maka aturan perlihannya ditunjuk nazir sementara dan dibuat ikrar yang nantinya dicatat di Kementerian Agama," jelasnya.
Ia mengungkapkan, semua pihak harus berpartisipasi mengawasi patok-patok yang telah dilakukan.
Patok itu dilaksanakan untuk mengukur tanah wakaf Tgk Dianjong secara keseluruhan.
"Jika patok-patok tanah itu dirusak, maka harus dilaporkan kepada polisi," jelasnya.
Menurutnya, jika sekarang di atas tanah Tgk Dianjong adanya bangunan warga, akan diselesaikan terakhir nantinya.
"Sekarang kita fokus pada pengukuran, guna mengetahui batas tanah wakaf Tgk Dianjong. Saat ini, ada delapan saksi yang mengetahui sejarah tanah Tgk Dianjong," jelasnya.(*)
• Sindikat Perampok Uang Dayah MUDI Samalanga Ditangkap di Sumut, Dalam Perjalanan Pulang ke Palembang
• Aceh Peringkat Dua Nasional Nilai Transaksi e-Katalog Lokal
• BREAKING NEWS - Perampok Uang Dayah MUDI Samalanga Ditangkap, Jaringan Sindikat dari Palembang