Berita Pidie Jaya

Kajati Aceh Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Warga Pidie Jaya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, Jum'at (24/6/2022) petang menyerahkan puluhan sertifikat tanah wakaf

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kajati Aceh, Bambang Bactiar SH MH (tiga kiri) bersama Kajari Pijay, Oktario Hartawan Achmad (tengah) Bupati Pijay, H Aiyub Bin Abbas (dua kanan) dan Wabup Pijay, Dr H Said Mulyadi SE MSi (kanan) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada salah satu penerima di Pendopo Bupati setempat, Jumat (24/6/2022) petang 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, Jum'at (24/6/2022) petang menyerahkan puluhan sertifikat tanah wakaf kepada warga Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Pendopo Bupati, Kota Meureudu.

"Pidie Jaya akan dijadikan sebagai role model bagi kabupaten/kota lainnya di Aceh," kata Bambang Bactiar SH MH dalam amanat Kunker ke Pijay yang turut dihadiri oleh Bupati Pidie Jaya, H Aiyub Bin Abbas, Wakil Bupati, Dr H Said Mulyadi SE MSi, Sekda, Ir Jailani Beuramat serta ratusan tamu lainnya.

Menurut Bambang Bactiar, apa yang dilakukan oleh Pidie Jaya saat ini  merupakan inovasi yang sangat baik dan dapat diteruskan kepada kabupaten lain.

Sebab, program kolaboratif sertifikat tanah wakaf ini telah menunjukkan sinergitas antara instansi vertikal baik Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemenag, Kejaksaan dan Polres yang ada di kabupaten yang telah berusia 15 tahun.

Baca juga: Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Begini Cara Urus dan Syarat Pengajuannya

Karenanya, dari hasil kerjasama lembaga vertikal, Kejaksaan kemudian BPN dan Kementerian Agama telah berkolaborasi dan dari pihak Kejati Aceh terus mendorong supaya dapat dilakukan sertifikat tanah wakaf.

Sehingga, dengan adanya sertifikat tanah dimaksud, maka dengan sendirinya telah mengantongi terhadap kepastian hukum bagi para pemiliknya yang mengelola tanah wakaf.

"Hal ini untuk mengantisipasi bila terjadi gugatan-gugatan dikemudian hari dan malah 70 persen tanah di Pijay telah mengantongi sertifikat," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Ke) Pijay, Oktario Hartawan Achmad SH MH kepada Serambinews.com, Sabtu (25/4/2022) mengatakan, bahwa akte ikrar wakaf itu adalah produknya dari Kemenag.

Baca juga: Bupati Abdya Kenang Dirinya Pernah Menjadi Abang Becak Saat Serahkan CSR Ratusan Juta

Sedangkan dari BPN produknya adalah sertifikat itu sendiri maka akan menjadi suatu persyaratan untuk menjadikan sertifikat untuk tanah wakaf.

“Selama ini banyak terjadi permasalahan yang terjadi di masyarakat status tanah yang tidak memiliki sertifikat sehingga menjadi sasaran bagi warga yang hendak menguasai atau menggugatkanya," jelasnya

Sebelumnya, Bupati Pijay, H Aiyub Bin Abbas kepada Serambinews.com, Sabtu (25/6/2022) mengatakan,  program ini akan memberikan suatu terobosan dalam penegakan hukum kepada masyarakat  khususnya terkait kepemilikan tanah wakaf.

"Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah terutama  terhadap tanah wakaf," demikian Aiyub Bin Abbas. (*)

Baca juga: LP Sudah Over Kapasitas, Kajati Aceh Minta Kajari Berkolaborasi dengan Pemda Atasi Kasus Narkotika

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved