Berita Aceh Timur

Angkut Solar Bersubsidi Gunakan Tandon Air, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap

Saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutupi menggunakan terpal itu terdapat tandon air berkapasitas 1 ton berisi BBM subsidi jenis solar...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Anggota Opsnal atau Resmob bersama petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur, mengamankan dua warga Aceh Timur, yang diduga telah mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan tandon air yang diangkut menggunakan mobil L300, pada Kamis (15/09/2022) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. 

Saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutupi menggunakan terpal itu terdapat tandon air berkapasitas 1 ton berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM - IDI - Anggota Opsnal atau Resmob bersama petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur, mengamankan dua warga Aceh Timur, yang diduga telah mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan tandon air yang diangkut menggunakan mobil L300, pada Kamis (15/09/2022) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni, HD (24) warga Kecamatan Darul Aman, dan SL (48 tahun) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah SIK, melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Senin (19/9/2022) mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan mobil L300 BL 8163 DI.

Kasatreskrim mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa terdapat mobil jenis L300 melakukan pengisian solar berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

Memperoleh informasi tersebut, jelas Kasar Reskrim, kemudian petugas Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur, melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersebut.

Setibanya di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil dihentikan oleh anggota.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Amankan Lokasi Pengambilan BLT BBM, Termasuk di Aceh Utara, TNI Ikut Bantu

Saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutupi menggunakan terpal itu terdapat tandon air berkapasitas 1 ton berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter.

Kasat Reskrim menyebutkan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, lalu dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung ke tandon air yang berada di bak mobil L300.

Untuk menaikkan BBM dari tanki ke tandon air pelaku menggunakan mesin air yang diletakkan di jok depan.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK mengatakan, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yaitu, dengan cara memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pekerja, dan pengusaha SPBU.

Melalui upaya preventif yakni, melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.

Kapolres juga mengajak masyarakat dan stakeholder terkait, untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar terindar dari segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.(*)

Baca juga: 11.431 Warga Lhokseumawe Terima BLT BBM

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved