Berita Aceh Besar
Bangun Data Kependudukan Tunggal, Aceh Besar Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan sosialisasi Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Sebagai upaya untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan sosialisasi Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (19/9/2022).
Pj Bupati Muhammad Iswanto mengatakan, kegiatan Regsosek merupakan upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.
Dengan menggunakan satu data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Menurut Iswanto, yang menjadi dasar dari pelaksanaan Regsosek adalah arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pidato kenegaraan 16 September 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Banda Aceh Tahan M Zaini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Hal tersebut dikarenakan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada dan dapat dimanfaatkan seluruh program serta layanan seluruh masyarakat.
“Regsosek ini dilaksanakan dengan mengidentifikasi kebutuhan dasar penduduk berdasarkan status sosial ekonomi dan kolaborasi program lintas kementerian, serta untuk perencanaan kebijakan yang lebih berpihak melalui data yang terintegrasi," kata Iswanto
"Karena itu, pendataan awal Regsosek memerlukan partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak,” lanjutnya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pendataan Regsosek, Pemerintah Daerah akan mendukung sepenuhnya, seperti melakukan sosialisasi kepada seluruh aparat di jajarannya dan masyarakat yang mendukung serta menyukseskan pendataan.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Per Mayam dan Per Gram di Langsa Senin (19/9/2022)
Kemudian, melakukan koordinasi dengan Badan Statistik Daerah dalam hal persiapan pelaksanaan pendataan Regsosek.
Selain itu, mengoptimalkan peran dan fungsi TKPK kabupaten dalam pendataan Regsosek di daerah guna memudahkan alur koordinasi, penganggaran dan komunikasi dengan pihak terkait, seperti masyarakat dan lintas OPD.
"Juga memastikan peran pemerintah gampong dan kepala dusun untuk mendukung pendataan Regsosek," pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO Anak Jamintel Kejagung Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang