Berita Jakarta
Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tak Gelar Upacara Pemecatan
Polri memutuskan tetap memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri
JAKARTA - Polri memutuskan tetap memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Keputusan final pemecatan Sambo itu dihasilkan lewat sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo.
Satu, menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.
Salah satunya, sanksi pemecatan dari Polri.
Baca juga: Sempat Punya Karier Menjanjikan, Bintang Dua Ferdy Sambo Tamat, Kini Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Tak Pernah Jadi Kapolda, Irjen Ricky Sitohang Bingung Sambo Cepat Naik Pangkat Tanpa Prestasi
Agung kemudian membeberkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan Sambo.
Menurut Agung, mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai sudah melakukan perbuatan tercela.
Atas dasar itu Komisi Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Sambo.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Agung.
Sidang banding yang digelar pada Senin (19/9/2022) dipimpin oleh Agung selaku ketua Timsus Polri.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu didampingi empat jenderal bintang dua dalam membahas memori Sambo.
Empat jenderal bintang 2 yang mendampingi Agung itu adalah Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Komisi.
Kemudian anggota terdiri atas Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Dari lima jenderal yang menjadi hakim banding itu, semuanya menolak permohonan banding Sambo.
Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.
Dengan putusan ini, Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari Polri.
As SDM Kapolri punya waktu lima hari mengurus administrasi pemecatan Sambo.
Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Polri juga menegaskan setelah ada putusan sidang ini tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan.
Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat.
Terkait pemecatan Sambo, Mabes Polri juga memastikan tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.
"Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat.
Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan, hasil putusan Komisi Kode Etik Banding tersebut akan diserahkan kepada Sambo setelah seluruh proses administrasi rampung dilakukan.
Ia menyebutkan, sanksi pemecatan itu akan diserahkan kepada Sambo oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri paling lambat tiga hari setelah sidang banding selesai digelar.
"Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya," katanya.
Terpisah, pengacara Ferdy Sambo, Arman Haris, mengaku akan mempelajari dulu putusan banding itu.
Arman menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima.
Namun, dia belum menjelaskan apa langkah hukum itu.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya. (tribun network/igm/dod)
Baca juga: Heboh Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT, Ferdy Sambo Angkat Bicara
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Melawan, Akui tak Tembak Brigadir J, Begini Kata Penasihat Kapolri