Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Masih Melawan, Akui tak Tembak Brigadir J, Begini Kata Penasihat Kapolri

Ini terlihat dari pengakuan Sambo yang tidak ikut menembak Brigadir J. Sementara, dalam keterangannya, Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan bahwa

Editor: Ansari Hasyim
Koase Tribunnews.com/ Wartakota/ Yulianto
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan). Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkap asal usul uang senilai Rp 500 juta yang disebut diberikan oleh Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kepada Bripka RR. 

SERAMBINEWS.COM - Tersangka pembunuhan Brigadi J Ferdy Sambo masih tetap mengobarkan perlawanan atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Bahkan Sambo tetap bersikukuh tak ikut menembak Brigadir J.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Keamanan dan Politik Muradi mengatakan, Polri telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Polisi tinggal melakukan pencocokan dari keterangan para saksi.

Ia menyebutkan, masih ada upaya perlawanan dari Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ini terlihat dari pengakuan Sambo yang tidak ikut menembak Brigadir J. Sementara, dalam keterangannya, Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan bahwa Sambo ikut menembak.

TERUNGKAP Ternyata Ada Petinggi Polri yang Takut Ferdy Sambo, Ada Komjen hingga Brigjen

"Kalau saya implisit menangkapnya masih ada upaya perlawanan untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Dia pun mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dijatuhkan.

UPDATE Kasus Brigadir J, Sejumlah Tokoh Duga Ada Upaya Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Jangan sampai publik gentar karena menaruh simpati pada anak-anak Ferdy Sambo, juga isu kekerasan seksual yang belakangan diklaim istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Publik tetap harus mengawal. Kalau tidak, ini 'masuk angin'," ujarnya.

Muradi memprediksi, Sambo bakal dihukum minimal 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Bahkan, menurutnya, tak tertutup kemungkinan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum seumur hidup atau hukuman mati karena dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Selain itu, dia memprediksi, para polisi yang membantu menghilangkan barang bukti di tempat penembakan akan terkena imbasnya. Minimal, kata Muradi, 7-8 orang dipecat dari Polri.

Sementara, tujuh polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J diperkirakan dijatuhi hukuman 5-20 tahun penjara, bergantung dari perannya.

Melihat perkembangan pengusutan kasus, Muradi optimistis para tersangka akan dijatuhi hukuman maksimal.

"Saya melihatnya dalam konteks ini akan sesuai dengan apa yang menjadi ganjaran dari pelaku pembunuhan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved