Komnas HAM Bongkar Kronologi Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua yang Libatkan Enam Prajurit TNI
Komnas HAM mengungkapkan kronologi kasus mutilasi di Mimika, Papua, yang melibatkan enam prajurit TNI dan empat warga sipil.
Setelah proses eksekusi dilakukan, pelaku memasukkan potongan jenazah ke dalam karung.
“Berdasarkan tinjauan lokasi, masih ditemukan sisa potongan karung yang digunakan untuk memasukkan bagian tubuh jenazah korban,” jelas Beka.
Karung tersebut juga diisi batu yang digunakan sebagai pemberat agar jenazah tidak muncul ke permukaan saat dilempar ke sungai.
10 pelaku ini membuang jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam karung berisi pemberat ke jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Komnas HAM mengecam tindakan para pelaku dan menyebutnya sebagai perbuatan keji dan merendahkan harkat martabat manusia.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Proses 6 Prajurit TNI AD Diduga Terlibat Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua
Pangkostrad: Kasus Mutilasi di Mimika Tindakan Kriminal
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua merupakan tindakan kriminal.
Ia menepis anggapan mutilasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. “Oh beda, kalau pelanggaran (HAM) berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM,” kata Letnan Jenderal Maruli kepada wartawan di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Kamis (15/9/2022) dilansir dari Kompas.com.
Ia menilai, kasus mutilasi di Papua yang dilakukan prajuritnya merupakan sebuah tindakan kriminal.
Sebanyak empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.
Pembunuhan secara sadistis itu terjadi pada 22 Agustus 2022. Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta.
Mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.
Jenazah para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.
Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU, dan APL alias J.
Sementara itu, RMH masih melarikan diri.