Berita Pidie
Polres Pidie Tangkap Dua Warga Delima Bersama Sabu, Seorang Pria Masuk DPO
Tim Opsnal Polres Pidie menangkap dua warga Delima bersama satu paket sabu. Keduanya ditangkap polisi di jalan Gampong Krueng Cot, Kecamatan Delima
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Opsnal Polres Pidie menangkap dua warga Delima bersama satu paket sabu.
Kedua lelaki berinisial KD (48) warga Gampong Raya Reubee, Kecamatan Delima dan HD (41) tani warga Gampong Sukon Lhong kecamatan sama.
Keduanya ditangkap polisi di jalan Gampong Krueng Cot, Kecamatan Delima, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Dari tangan dua pelaku kita sita BB 0,29 gram sabu," kata Kapolres Pidie, Padli SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Rabu (20/9/2022).
Baca juga: Simpan Sabu di Bawah Pohon Mangga, Seorang Petani di Pidie Ditangkap
Ia menjelaskan, penangkapan dua warga itu setelah adanya laporan warga terhadap aksi lelaki KD dan HD.
Polisi pun menyamar sebagai pembeli berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Kedua pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai barang haram itu.
Saat diperiksa, keduanya memperoleh sabu 0,29 gram dari lelaki berinisial B yang kini masuk DPO polisi.
Saat ini, KD dan HD ditahan di prodeo Mapolres Pidie, guna diproses secara hukum. (*)
Baca juga: Junta Militer Myanmar Tembaki Sekolah Secara Membabi Buta Pakai Helikopter, 6 Orang Tewas