Video
VIDEO Pasangan Mesum di Aceh Tengah Dicambuk 100 Kali
Dari tiga terpidana, dua orang yang dicambuk terbukti secara sah melakukan jarimah zina.
Penulis: Romadani | Editor: Hari Mahardhika
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menggelar eksekusi cambuk terhadap tiga warga yang melanggar hukum syariat Islam, yang berlangsung di Rutan Takengon, Senin (19/9/2022).
Dari tiga terpidana, dua orang yang dicambuk terbukti secara sah melakukan jarimah zina.
Pasangan non muhrim berinisial E (35) warga kecamatan Lut Tawar dan M (40) warga asal Langsa itu dicambuk sebanyak 100 kali dikurangi masa penahanan.
Perbuatan keduanya dilakukan beberapa waktu lalu di Aceh Tengah sehingga berujung ke proses hukum.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Takengon, Aceh Tengah, kasus tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika