Breaking News

Tenaga Honorer Wajib Tahu, Berikut Cara Daftar Pendataan Non-ASN, Ini Berkas yang Diperlukan

Pendataan ini dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ yang ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2).

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi - Begini Cara Daftar Pendataan Non-AS 

Penulis: Nur Ramadhaningtyas

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara Daftar Pendataan Non-ASN di Portal BKN.

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Pendataan ini dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ yang ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2).

Tenaga non-ASN yang berhak melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Namun, pendataan ini belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.

Berikut syarat pendaftaran pendataan non-ASN 2022 seperti dikutip dari Kompas.tv:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat.

Kemudian, tenaga honorer dapat menyiapka dokumen persyaratan seperti:

Ijazah terakhir

SK Pengangkatan atau SK Jabatan

KTP Foto terbaru

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Berikut cara daftar pendataan non-ASN, seperti dikutip dari Kompas.com yang dapat dibuka hingga akhir Oktober tahun ini.

Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.

Kemudian, klik "Lanjutkan".

Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.

Klik "Lanjutkan".

Cek ulang data yang telah dimasukkan.

Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".

Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".

Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".

Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".

Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.

Lalu, klik "Selanjutnya".

Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.

Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.

Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran". Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas) (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tenaga Honorer Merapat! Ini Cara Daftar Pendataan Non-ASN yang Ditutup Akhir Oktober Tahun Ini

Baca juga: Beredar Kabar Pemerintah Batalkan Wacana Penghapusan Honorer Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB

Baca juga: CATAT Berikut Kriteria dan Syarat Honorer atau Tenaga Non ASN yang Masuk Pendataan, Daftar di Sini

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved