Narkoba
Kejari Pidie Sidik Kasus 200 Kg Ganja dari BNN Pusat, akan Disidang di PN Sigli
Ia menyebutkan, berkas kasus 200 Kg ganja itu telah masuk tahap dua menyusul telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri Pidie mulai menyidik berkas kasus 200 Kg ganja yang pelakunya ditangkap petugas BNN Pusat di ruas jalan Banda Aceh-Medan di kawasan Gampong Baro, Kecamatan Pidie, Sabtu (10/9/2022).
Dalam kasus itu pelaku bernama Nurcahyo (54) merupakan kernet truk asal Desa Dermolo RT 01/07 Kecamatan Kemang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, pelaku mengendarai Daihatsu Xenia warna silver meluncur dari arah Banda Aceh menuju Medan.
"Karena tempak kejadian penangkapan di wilayah Pidie, maka proses persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, melalui Kasi Pidum, Sukriadi, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/9/2022).
Ia menyebutkan, berkas kasus 200 Kg ganja itu telah masuk tahap dua menyusul telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
• Polisi Ringkus Puluhan Warga Pidie Terlibat Kasus Narkoba, 200 Kg Ganja Ditangkap
Artinya kasus tersebut masih pada tahap pemberitahuan kepada Kejari Pidie yang disampaikan pada tanggal 20 September 2022.
"Berkas yang telah diserahkan kita simpan dahulu, sebab kasus ini masih dalam penyidikan BNN Pusat, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini pelaku bersama BB 200 kg ganja masih diamankan BNN Pusat.
"Kita tidak mengetahui asal ganja yang diperoleh Cahyo. Mungkin nanti di persidangan terungkap semuanya," pungkasnya.(*)
• Pemerintah Mendata Honorer, 5 Pegawai Non ASN Ini Tak Masuk, Begini Nasib Abdi Negara di Masa Depan
• Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Turun Capai Rp 18 Ribu Per Mayam, Berikut Rinciannya
• Perkembangan Gempa Aceh Tak Berpotensi Tsunami, BMKG: Laut Calang Meulaboh Tak Menunjukkan Kenaikan
