Pemerintah Mendata Honorer, 5 Pegawai Non ASN Ini Tak Masuk, Begini Nasib Abdi Negara di Masa Depan

5 pegawai non ASN ini tak masuk pendataan honorer, begini nasib para abdi negara di masa depan.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi honorer 

Ia menuturkan pemerintah daerah boleh merekrut tenaga honorer baru hingga masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebagaimana dirangkum dari kanal YouTube INFO HARIAN GURU DAN ASN, Senin (19/9/2022).

Kanal YouTube ini diketahui mengutip informasi pernyataan Menpan RB Abdullah Aswar Anas dalam rapat bersama komisi I DPR RI

Perlu diingat, solusi ini belum ditetapkan secara resmi, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Solusi ini menjadi alternatif jangka pendek, dibandingkan membuat aturan yang ketat dimana masih dilanggar oleh Pemda.

Menurut Anas, jika kebijakan itu dipaksakan, maka akan tetap ada kepala daerah yang akan tetap merekrut tenaga honorer dengan cara "kucing-kucingan" sebagaimana didapat dari pengalamannya saat menjabat menjadi Bupati Banyuwangi dua periode, tahun 2010-2021.

"Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati," ujarnya

Oleh sebab itu, Anas akan mencari solusi jalan tengah terkait penghapusan keberadaan tenaga honorer ini.

Menurutnya, jalan tengah dinilai akan lebih efektif.

Saat ini pemerintah sedang melakukan proses pendataan tenaha honorer seluruh instansi pemerintahan di pusat dan daerah.

Pendataan tersebut bertujuan untuk sebagai berikut sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce menyampaikan saat ini belum ada kebijakan yang resmi mengenai rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer 2023.

“Belum ada kebijakan tersebut (pembatalan penghapusan honorer 2023), berkenan cek dirilis menpan.go.id kita terus berkolaborasi stakeholder berkolaborasi,” ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Sedangkan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.

“Silahkan konfirmasi ke Kemenpan RB. Kalau kami belum bisa berkomentar,” terang Satya, dilansir dari sumber yang sama.

Meski demikian, Satya menegaskan bahwa BKN akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved