Berita Aceh Tengah

Gadis di Aceh Tengah Dilecehkan Pamannya, Bermula dari Status WA, Pelaku Ancam Bunuh Kakek Korban

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pelecehan - Gadis di Aceh Tengah Dilecehkan Pamannya, Bermula dari Status WA, Pelaku Ancam Bunuh Kakek Korban 

Gadis di Aceh Tengah Dilecehkan Pamannya, Bermula dari Status WA, Pelaku Ancam Bunuh Kakek Korban

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Aceh.

Kali ini dialami oleh seorang anak gadis berusia 15 tahun yang menjadi korban kebejatan pamannya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Aceh Tengah pada awal tahun 2022.

Bahkan, pelaku yang berusia 38 tahun itu mengancam akan membunuh kakek korban dan menceraikan bibinya jika melaporkan perbuatannya.

Tak hanya itu, korban hendak melakukan tindakan bunuh diri sebanyak 2 kali karena merasa tertekan dengan kelakuan pamannya.

Baca juga: Magang di Kantor Camat Malah Dilecehkan, Bibir Dikecup Pak Camat 2 Kali, Siswi SMK Trauma

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon nomor 9/JN/2022/MS.Tkn, yang diunggah pada 23 September 2022.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Tunggal, Dr Taufik Ridha menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah “Pelecehan Seksual terhadap Anak”

sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa dengan ‘Uqubat penjara selama 80 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan hakim yang dibacakan pada Jumat (23/9/2022).

Dalam Direktori Putusan tersebut, kejadian ini berawal pada bulan Agustus 2021, ketika korban Melati (bukan nama sebenarnya) mengunggah foto bersama teman laki-lakinya di status Whatsapp.

Sekira 5 hari setelahnya, terdakwa menanyakan kepada korban bahwa siapa laki-laki di foto tersebut.

Korban menjawabnya bahwa itu hanya temannya.

Baca juga: Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Selanjutnya terdakwa menggunakan foto tersebut untuk mengancam korban, bahwa dirinya akan melaporkannya kepada bapak korban, apabila korban tidak mau menuruti kemauannya.

Sejak saat itulah terdakwa sering mengirim pesan melalui WhatsApp yang mengajak korban untuk berhubungan badan.

Pada Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengirim pesan kepada korban, namun korban tidak memperdulikannya.

Pada pukul 00.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam kamar korban yang berada disebalah kamarnya.

Terdakwa menyuruh korban membalas pesannya dan mengancam korban apabila tidak membalasnya akan memegang korban.

Terdakwa pun memegang bagian dada korban, membuat korban berteriak dan terdakwa langsung keluar dari kamar korban.

Kejadian lainnya terjadi pada Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, di mana terdakwa masuk ke kamar korban karena tidak mau membalas pesan WA yang dikirimnya.

Baca juga: Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Gadisnya Berkali-kali, Pernah di Bulan Puasa Saat Rumah Sepi

Lalu terdakwa menanyakan kepada korban apakah korban mempunyai pacar dan apakah sudah memberikan keperawanannya sambil mengarahkan tangan ke alat vital korban.

Korban kemudian menepis tangan terdakwa yang sudah mengenai alat vitalnya.

Selanjutnya terdakwa mengancam korban akan menceraikan istrinya yang tak lain bibik korban dan akan membunuh kakek anak korban apabila korban memberitahukan hal ini pada siapapun.

Usia mengancam, terdakwa melakukan adegan tak senonoh yang membuat korban menangis.

Tak berhenti disitu saja, kejadian ketiga terjadi 29 Maret 2022, berawal dari korban pulang sekolah yang di antar oleh teman laki-laki.

Kemudian terdakwa menanyakan kenapa korban pergi dengan laki-laki dan langsung menampar pipi sebelah kiri korban.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB di hari yang sama, terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan mengajak anak korban untuk berhubungan badan.

Terdakwa mengancam apabila korban tidak mau, terdakwa akan menyuruh bapak korban untuk menjemputnya pulang.

Baca juga: Pria di Pidie Lecehkan dan Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Tampar Korban Ketika Menolak

Mendengar hal itu, korban kemudian menangis, dan terdakwa langsung melakukan adegan tak senonoh terhadap korban.

Usai melakukan hal tersebut, terdakwa kemudian mengirim pesan melalui WA kepada korban dan menyuruh korban mengirim foto tanpa pakaian, namun anak korban tidak mau.

Pada keesokan harinya, korban pergi ke rumah tetangga dan disusul oleh terdakwa.

Terdakwa kemudian merampas handphone dari tangan korban dan melihat anak korban sudah mengirim beberapa tangkapan layar pesan terdakwa kepada saksi berinsial DS.

Terdakwa kemudian marah kepada korban dan melempar handphone tersebut ke wajah anak korban.

Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah, lalu terdakwa pergi meninggalkan korban begitu saja.

Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke kantor polisi.

Berdasarkan surat hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Datu Beru Takengon, didapatkan selaput dara (Hymen) korban masih utuh.

Di persidangan, terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa korban masih tergolong anak masih dibawah umur. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BACA BERITA NANGGROE

BACA BERITA SERAMBI DI GOOGLE NEWS 

 

Baca juga: Korban Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo Intel Polresta Surakarta, Paket Meledak Saat Dimusnahkan

Baca juga: Buntut Todong Pistol di Tol Jagorawi, Kapten TNI yang Berdinas di Kemenhan Diperiksa Puspom

Baca juga: Siswi SMA Dicabuli Tetangga di Lampung, Rumah Digedor Tengah Malam, Pelaku Todongkan Pistol

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved