Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Brigadir J, Disebut Tak Profesional Jalankan Tugas

Mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) menerima sanksi demosi selama tiga tahun

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. Ipda Arsyad ternyata putra dari anggota DPR RI, Heri Gunawan. 

"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang."

"Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," ucapnya.

Baca juga: Pak Guru Sebar Video Syur Bersama Bu Guru ke Group WA, Ternyata Pasangan Selingkuh dan Main di Hotel

Baca juga: Posisi Tawar Aceh Lemah di Mata Jakarta karena Pejabat dan Politisinya tidak Solid

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Tribunnews.com: Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Disebut Tak Profesional Jalankan Tugas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved