Badai PHK Massal Hantam RI, Tiga Perusahaan Besar Umumkan Pemangkasan Karyawan

Keputusan PHK karyawan Shopee ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah manajemen melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan.

Shopee Indonesia
Shopee Indonesia 


Dia mengatakan, keputusan PHK karyawan Shopee ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah manajemen melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.

"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit," ucap Radynal.

Tidak hanya tiga perusahaan besar tersebut yang melakukan PHK massal. Sebuah perusahaan otomotif bernama Nozomi juga melakukan hal serupa. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut ada kurang lebih 35 orang yang kena PHK massal tersebut.

Baca juga: UIN Ar-Raniry dan BSI Bahas Peningkatan Kerja Sama, akan Bangun Laboratorium Bank Mini Syariah

Baca juga: Kemensos dan PPDA Gelar Pelatihan Pijat Aqupresure untuk Penyandang Tunanetra

Baca juga: Kemensos dan PPDA Gelar Pelatihan Pijat Aqupresure untuk Penyandang Tunanetra

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan kasus PHK massal itu bermula saat keterlambatan pembayaran upah buruh periode bulan April - Mei 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 1 Juni, tetapi upah dibayarkan tanggal 3 Juni 2022. Keterlambatan upah kembali terjadi pada periode bulan Mei-Juni 2022.

"Upah yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli mengalami keterlambatan pembayaran dan dicicil 2 kali. 70 persen pada tanggal 7 dan sisanya 30 % dibayarkan tanggal 12 Juli," ujarnya.

Karena tidak ada titik temu mengenai soal pembayaran upah yang terlambat tersebut akhirnya serikat pekerja mengajukan permohonan berunding pada tanggal 12 Juli 2022.

Surat dibalas tanggal 15 Juli 2022 namun perusahaan tidak bisa memberikan kepastian jadwal perundingan.

Lalu tanggal 18 Juli 2022 serikat pekerja kembali mengirim surat yang intinya menanti kepastian jadwal perundingan dari pihak perusahaan.

"Karena surat tanggal 18 Juli tidak ada balasan, tanggal 22 Juli serikat kembali mengirimkan surat perundingan terkait mekanisme pembayaran, kenaikan, dan struktur skala upah," kata Riden.

Namun, pada tanggal 29 Juli, sebanyak 35 orang buruh di-PHK dengan cara dipanggil per 8 orang. Mereka diberikan pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Sah! Anindya Bakrie dan Erick Thohir Jadi Pemegang Saham Mayoritas Klub Oxford United

"Kami dengan tegas menolak PHK tersebut dan menuntut semua buruh yang di PHK dipekerjakan kembali," tegas Riden.

Ia menambahkan, ini sekaligus membuktikan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh. Selain memudahkan PHK, juga memberikan nilai pesangon yang rendah.

Terima BSU

Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah(BSU) tahun 2022. Adapun syarat pekerja yang ter-PHK bisa menerima BSU adalah masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

Selain itu, pekerja yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.(Tribun Network/ktn/van/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved