Berita Aceh Besar
Satpol PP dan WH Aceh Besar Tegur 5 Pelajar Nongkrong di Warkop
"Saat patroli rutin, tim kita mendapati lima pelajar yang sedang nongkrong, saat itu juga personel Satpol PP dan WH langsung menegur mereka,"
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Saat patroli rutin, tim kita mendapati lima pelajar yang sedang nongkrong, saat itu juga personel Satpol PP dan WH langsung menegur mereka," kata Muhajir.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar menertibkan lima siswa sekolah yang nongkrong di salah satu Warung Kopi (Warkop) di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Peukan Bada, Selasa (27/9/2022).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan, pada patroli rutin dalam rangka sosialisasi qanun syariat Islam terkait judi online yang akhir-akhir ini makin marak.
Dalam patroli tersebut, pihaknya mendapati 5 siswa yang masih mengenakan seragam sekolah sedang nongkrong di Warkop.
"Saat patroli rutin, tim kita mendapati lima pelajar yang sedang nongkrong, saat itu juga personel Satpol PP dan WH langsung menegur mereka," kata Muhajir.
Muhajir menegaskan, patroli tersebut sebagai wujud penegakkan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang syariat Islam.
"Kami mengimbau untuk masyarakat agar tidak berjudi baik secara offline maupun online," tegasnya.
Ia menambahkan, pada patroli tersebut, pihaknya juga mendapati 17 remaja yang sedang main game PUBG.
Padahal sebelumnya game tersebut sudah dikeluarkan fatwa oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, bahwa game tersebut haram dimainkan karena menimbulkan dampak negatif untuk anak-anak.
Baca juga: VIDEO VIRAL Detik-detik Truk Satpol PP Tabrak Becak di Kawasan Pasar Klewer Solo
"Untuk 17 anak muda itu kita berikan teguran sekaligus kita lakukan pendataan untuk tidak lalai dengan game tersebut," ungkapnya.
Muhajir meminta, agar masyarakat tetap mematuhi peraturan yang diterapkan oleh pemerintah terkait larangan main game itu.
"Harapannya masyarakat sadar akan peraturan yang berlaku, dan tidak melakukan tindakan melawan hukum," pungkas Muhajir. (*)
Baca juga: Satpol PP Tegur Lima Pasangan Nonmuhrim, Duduk Berduaan di Lokasi Wisata