Berita Aceh Besar
Tim Investigasi Longsor Tebing di Glee Geunteng yang Merenggut Dua Nyawa
Tim Inspektur Tambang Aceh sudah melakukan investigasi di lokasi longsornya tebing Galian C di lereng Glee Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar
JANTHO - Tim Inspektur Tambang Aceh sudah melakukan investigasi di lokasi longsornya tebing Galian C di lereng Glee Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Hasil investigasi juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tembusan Gubernur Aceh.
Melalui Surat Kepala Inspektur Tambang Indonesia, Sunindyo Suryo Herdadi, kepada Koordinator Inspektur Tambang Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan, hasil investigasi serta rekomendasi tersebut diberikan agar ada perbaikan ke depan guna menghindari jatuhnya korban lain.
"Ya Benar, kami sudah menyampaikan surat resmi Kadis ESDM juga tembusan Pj Gubernur Aceh.
Kita tidak ingin ada korban-korban lain lagi.
Nyawa manusia sangat berharga, tidak dapat dibandingkan dengan apapun," kata Hardi.
Salah satu rekomendasi yang tertuang di dalam surat Kepala Inspektur Tambang antara lain, pemegang Izin Usaha Pertambanga (IUP), baik perusahaan perseorangan, koperasi dan badan usaha, sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT).
Peraturan tersebut sesuai Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Menurutnya, tidak mungkin kegiatan usaha pertambangan dapat dijalankan tanpa adanya Kepala Teknik Tambang.
Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Longsor Tebing Gle Geunteng
Baca juga: Lokasi Longsor Tebing Gle Geunteng di Luar WIUP
Namun, kata Hardi, hasil investigasi tim di lokasi galian C Glee Geunteng, lokasi tambang tersebut tidak memilik kepala teknik.
“Itu sama saja pesawat tanpa pilot, nahkoda kapal tanpa kapten.
Bisa dipastikan akan kemana arah kegiatan pertambangan yang demikian, pasti memiliki resiko yang sangat tinggi," ujarnya.
"Tambang akan asal-asalan, tidak menerapkan good mining practice serta yang kita khawatirkan korban seperti ini terjadi lagi," lanjutnya.
Hasil investigasi tim yang dikomandoi Rizal M, sangat independen dan tanpa intervensi sesuai kondisi di lapangan.
Hasil tersebut keluar sesuai gaktak yang ada dilapangan.
Ditambahkan Hardi, di lokasi tersebut selain tidak memiliki KTT dan tenaga teknis pertambangan, kegiatan tambang mineral bukan logam (Galian C) itu berada sekitar 26 meter diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tempat lokasi excavator tertimbun.
Kemudian lokasi longsoran berada diluar WIUP ± 20 meter; Kemiringan tebing > 75 persen dengan tinggi jenjang > 20 meter.
Metode penambangan dilakukan sistem under cutting ( sistem penambangan dari bagian bawah tebing).
Korban dan pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak ada Standar Operasional (SOP) bekerja.
Baca juga: Inspektur Tambang: Usaha Galian C yang Longsor di Gle Geunteng tak Miliki Kepala Teknik
"Kondisi area tambang seperti fakta di atas, dan bekerja tanpa APD dan SOP.
Ini sangat beresiko, belum lagi pengambilan dengan sistem under cutting.
Mereka berharap runtuhan batuan dari atas dengan menambang bagian bawah ke dalam.
Ini cara tambang yang salah dan tidak dibenarkan," tegasnya.
Oleh karena itu, hasil investigasi tim independen merekomendasikan untuk dilakukan kajian teknis kestabilan lereng.
Terhadap lokasi WIUP yang memiliki lereng/slope seperti di Glee Geunteng maupun daerah lainnya di Aceh penting wajib menyemapaikan kajian geoteknik, sebelum mendapat persetujuan studi kelayakan penambangan maupun IUP operasi produksi.
Untuk sementara kata Hardi, lokasi kejadian ditutup dan dilarang berkegiatan sampai dengan perbaikan/rekomendasi dilaksanakan.
Selain itu diharapkan Pemerintah Aceh melakukan evaluasi seluruh IUP yang diterbitkan, dimana lokasi tambangan tidak memiliki KTT.
Hal itu untuk mencegah terrjadinya korban lainnya serta kecelakaan yang serupa.
"Kami inspektur tambang diamanahkan peraturan perundangan untuk mengawasi seluruh izin yang diterbitkan.
Bersama-bersama dengan Pemerintah Daerah terus memantau dan mengawal secara continue kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Aceh," pungkasnya.(i)
Baca juga: ESDM Aceh: Lokasi Longsor Tebing Gle Geunteng di Luar WIUP
Baca juga: Detik-detik Longsornya Gunung Gle Geunteng Hingga Dua Pekerja Galian C Meninggal Dunia