Revisi UUPA

Fraksi Gerindra DPR RI Dukung Revisi UUPA Sesuai Aspirasi Rakyat Aceh

Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sesuai aspirasi rakyat Aceh.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar Facebook Serambinews.com
Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sesuai aspirasi rakyat Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sesuai aspirasi rakyat Aceh.

Dukungan itu disampaikan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dikutip Ketua DPD Partai Gerindra Aceh, TA Khalid dalam perbincangan dengan Pemred Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur, serta Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

TA Khalid yang juga Anggota DPR RI asal Aceh itu menyampaikan, sejak awal pengesahan masih banyak pihak yang beranggapan UUPA tidak selaras dan tidak seutuhnya mengikuti MoU Helsinki tahun 2005 lalu.

"Sehingga banyak pasal yang tidak terealisasi dan tidak sesuai harapan teman-teman di lapangan," jelas TA Khalid.

 

 

Atas dasar itu, beberapa kali petinggi di Partai Aceh (PA) dan Komite Peralihan Aceh (KPA) menjumpai petinggi Partai Gerindra.

"Beberapa kali PA dan KPA jumpa dengan fraksi, dengan Sekjen kami Pak Muzani (Ahmad Muzani) melakukan komunikasi dan koordinasi terkait keinginan revisi ini," jelas TA Khalid.

"Dan insya Allah saya mendapatkan perintah secara partai untuk mengawal, melaksanakan perubahan (revisi) ini sesuai dengan harapan masyarakat Aceh sendiri," tambahnya.

Baca juga: Respon Wacana Revisi UUPA, TA Khalid ke DPRA: Jika Mau Revisi Mana Drafnya, Jika Tidak Katakan Tidak

Ia melanjutkan, Gerindra menunggu draf dari Aceh dan meminta agar satu draf saja yang sudah disepakati bersama supaya mudah dibawa ke dalam pembahasan revisi.

Meski demikian, hingga saat pihaknya mengaku belum mendapatkan draf kongkret dari Aceh terkait revisi UUPA ini.

"Tugas saya sebagai Anggota Banleg adalah bagaimana mewakili rakyat Aceh untuk memperjuangkan masuk dalam Prolegnas Prioritas," kata TA Khalid.

Baca juga: Direkomendasi sebagai Calon Gubernur Aceh dan Bupati Abdya, Ini Tanggapan TA Khalid serta Safaruddin

Ia menyampaikan terkait draf Revisi UUPA ini agar dibuka koordinasi dan komunikasi selebar-lebarnya, tetapi tujuan akhir bisa dikerucutkan sekerucut-kerucutnya.

"Silakan berkoordinasi, silakan buka ruang ke publik, silakan siapa saja punya draf tapi muaranya satu, masuk ke DPRA setelah disaring dari semua draf ada, lahir diparipurnakan sehingga draf ke Jakarta yang masuk cuma satu," harapnya.

Baca juga: Gerindra Rekomendasi TA Khalid Maju Sebagai Calon Gubernur Aceh, 3 Tokoh Ini sebagai Calon Bupati

Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Ketua DPD Partai Gerindra Aceh sekaligus Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid menyampaikan, kemungkinan dimulainya pembahasan revisi ini pada awal September 2022 nanti.

Meski belum ada draf revisi UUPA yang kongkret dari Aceh, para anggota dewan di Senayan yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, sepakat memperjuangkan revisi UUPA masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Di sini revisi UUPA sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, kalau oh kami orang Aceh gak sepakat revisi, ya gak apa-apa gak direvisi," jelas TA Khalid.

Baca juga: DPRA Dinilai Tertutup dalam Menyusun Draf Revisi UUPA, YARA: Harusnya Dibuka Saja ke Publik 

Ia menyampaikan, pihaknya dengan Forbes Aceh telah meneken bersama agar revisi UUPA masuk ke Badan Legislasi (Banleg).

"Tujuannya apa, agar masuk dulu Prolegnas Prioritas, karena kalau tidak masuk, sepakat pun orang Aceh mau rubah, gak bisa," jelas TA Khalid.

"Istilahnya mau naik bus gak ada bus, nah ini kita sediakan bus dulu, tapi karena draf dari Aceh gak siap, kami mencoba menyediakan bus untuk revisi.

Baca juga: Haji Uma Apresiasi Mahkamah Agung Hargai UUPA, Ini Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Aceh

Masalah nanti orang Aceh sepakat gak usah revisi, ya gak usah yang penting bus sudah ada," tambahnya.

Secara pribadi, TA Khalid berpendapat sangat setuju kalau UUPA direvisi karena ada sejumlah pasal yang belum terakomodir sebagaimana kesepakatan MoU Helsinki.

Selanjutnya, ada banyak pasal yang tereliminir akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan demikian momen ini menjadi kesempatan emas memperbaiki UUPA melalui revisi.

"Kemudian ada banyak pasal kadaluarsa, contohnya seperti gugatan ke Mahkamah Agung (MA), gak bisa lagi gugatan (soal sengketa Pilkada ke MA), dia harus ke MK. Ini kan harus dirubah," jelas TA Khalid.

Baca juga: Mengenang 17 Tahun MoU Helsinki, Mengingat Kembali Butir Apa Saja yang belum Tertunaikan?

Begitu juga tentang dana otonomi khusus (otsus) dari pusat ke Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

"Tapi ini revisi UUPA bukan hanya berbicara dana otsus, kalau saya pribadi kewenangan Aceh yang harus lebih dipentingkan sesuai dengan MoU Helsinki," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI MENARIK LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved