Berita Banda Aceh
Polisi Imbau Masyarakat Segera Tuntaskan Vaksinasi
Winardy mengimbau, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster untuk segera melakukannya agar saat melakukan perjalanan tidak terhamba
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Winardy mengimbau, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster untuk segera melakukannya agar saat melakukan perjalanan tidak terhambat.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin dosis III atau booster.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, aturan wajib booster bagi pelaku perjalanan diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Winardy mengimbau, masyarakat yang belum melaksanakan vaksin khususnya booster untuk segera melakukannya agar saat melakukan perjalanan tidak terhambat.
"Bagi masyarakat yang belum vaksin booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah," kata Winardy, dalam rilisnya, Kamis, 29 September 2022.
Ia juga menyampaikan capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan jajaran, di mana pada 28 September 2022 berjumlah 1.652 orang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/winardydydydydy.jpg)