Internasional
Usai Mendekam Tujuh Tahun Penjara, Pengadilan Pakistan Bebaskan Putri Mantan PM Nawaz Sharif
Pengadilan di ibu kota Pakistan pada Kamis (29/9/2022) membebaskan putri mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif.
SERAMBINEWS.COM, ISLAMABAD - Pengadilan di ibu kota Pakistan pada Kamis (29/9/2022) membebaskan putri mantan Perdana Menteri Nawaz Sharif.
Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan korupsi terkait dengan pembelian apartemen mewah di London, Inggris.
Maryam Nawaz, wakil presiden Liga Muslim Pakistan yang berkuasa, mengatakan di luar pengadilan Tinggi Islamabad dia bersyukur kepada Tuhan bahwa keadilan telah ditegakkan.
Dilansir AFP, apartemen mewah yang dipermasalahkan dimiliki oleh saudara laki-lakinya.
Baca juga: Pakistan Berusaha Lindungi Pembangkit Listrik dari Ancaman Banjir Bandang
Pengadilan juga membebaskan suaminya, Mohammad Sadar, yang divonis satu tahun penjara atas tuduhan memberikan informasi palsu kepada penyidik pada 2018.
Sharif, yang juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus yang sama, telah tinggal di pengasingan di London sejak 2019.
Pihak berwenang telah membebaskannya dengan jaminan sehingga dia bisa bepergian ke luar negeri untuk mencari perawatan medis.(*)
Baca juga: DPR Sepakat Pilih Johanis Tanak, Capim KPK yang Usul Restorative Justice untuk Kasus Korupsi