DPR Sepakat Pilih Johanis Tanak, Capim KPK yang Usul Restorative Justice untuk Kasus Korupsi

Johanis memperoleh sebanyak 38 suara dan Nyoman hanya mendapatkan 14 suara. Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah.

kompas.com
Gedung KPK. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Johanis terpilih berdasarkan hasil voting atau pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan yang hadir.

Johanis memperoleh sebanyak 38 suara dan Nyoman hanya mendapatkan 14 suara. Sedangkan, satu suara dinyatakan tidak sah.

"Atas nama Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/9/2022).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. Selanjutnya, nama Johanis akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan, kemudian dikembalikan ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik.

Johanis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983. Ia diketahui kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Airlangga hingga mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Juni 2019.

Selama ini ia dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan kejaksaan. Pada 2014 ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 silam.

Baca juga: Catherine Wilson Dikabarkan akan Segera Lepas Status Janda, Netizen Temukan Undangan Pernikahan

Baca juga: UIN Ar-Raniry dan BSI Bahas Peningkatan Kerja Sama, akan Bangun Laboratorium Bank Mini Syariah

Baca juga: UIN Ar-Raniry dan BSI Bahas Peningkatan Kerja Sama, akan Bangun Laboratorium Bank Mini Syariah

Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ketika mengikuti seleksi Capim KPK 2019 lalu.

Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK pada Rabu (28/9) kemarin Johanis mengusulkan keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.

"Saya mencoba berpikir untuk RJ untuk tindak pidana korupsi. Restoratif justice. Tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu bisa diterima? Harapan saya bisa diterima. Karena pikiran saya, RJ tidak hanya bisa dilakukan pada tindak pidana umum termasuk juga perkara tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi," kata Johanis.

Menurut Johanis, restorative justice bisa saja diterapkan meski dalam pasal 4 UU Tipikor disebutkan bahwa apabila ditemukan kerugian negara maka tidak bisa menghapus proses tindak pidana korupsi. Dia menggunakan teori hukum untuk menjawab kendala itu.

"Hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan dengan aturan yang ada setelahnya," ujarnya.

Merujuk pada UU tentang BPK, Johanis menjelaskan jika dalam audit investigasi BPK ditemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan 60 hari kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Tetapi saya kemudian berpikir, kalau kemudian mengembalikan keuangan negara maka pembangunan dapat berlanjut. Tapi dia sudah melakukan suatu perbuatan yang menghambat proses pembangunan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved