Berita Jakarta
Jaksa Penuntut Kasus Sambo ‘Diamankan’ Untuk Menghindari Intervensi, Berkas Dinyatakan Lengkap
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo
JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.
"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh.
Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).
Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.
"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari risiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ucap dia.
Bahkan, kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.
"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.
Baca juga: Ibu dan Pacar Brigadir J Harap Ferdy Sambo Cs Dihukum Seadil-adilnya di Pengadilan
Baca juga: Ferdy Sambo Menyesal Bunuh Brigadir J, Siap Buka-bukaan di Persidangan
Hal itu juga dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.
"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat.
Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," ucap Barita.
Kata dia, setidaknya akan ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang akan bekerja untuk seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keseluruhan jaksa itu nantinya, kata dia, akan mendapatkan perlakuan yang sama agar proses persidangan dapat terlaksana sesuai dengan asas hukum yang ada.
"Akan disesuaikan dengan berkas perkara masing-masing, keseluruhan kan untuk kasus pembunuhan berencana ada kalau tidak salah 30 orang yang dibagi dalam 5 berkas perkara," tukas Barita.
Kejagung RI menyatakan, berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022) lalu.
Baca juga: Sempat Ditolak Hotman, Sambo-Putri Gaet Eks Jubir KPK jadi Pengacara, Ini Alasan Febri Diansyah
Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara.
Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya. (tribun network/rizki)
Baca juga: Sambo akan Buka-bukaan di Persidangan, Sadar Lakukan Kekeliruan
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Lengkap P21