Berita Aceh Timur
Narkoba Diblender dan Dibuang Ke Selokan, Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti dari 88 Perkara
Kejaksaan Negeri Aceh Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri Aceh Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan setempat, di Idi Rayeuk, Jum'at (30/9/2022).
Pemusnahan diikuti oleh, Kajari Aceh Timur, Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Kepala Dinas Kesehatan, para Kasi, dan staf Kejaksaan setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 88 perkara pidana sejak Maret - September 2022.
Adapun perkara narkotika sebanyak 58 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan hasil penyisihan yaitu sabu-sabu sebanyak 3.196,38 gram, dan ganja sebanyak 12.723,02 gram.
Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan.
Baca juga: Harimau Mangsa Sapi di Aceh Timur, Warga Punti Payung Diimbau Waspada
Selanjutnya, barang bukti non narkotika dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 18 perkara, dan 12 perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini rutin dilaksanakan setiap tahun.
Tujuannya agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan.
Eksekusi pemusnahan barang bukti ini tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas Negara untuk dilelang, dan ada yang dimusnahkan.(*)
Baca juga: Paulus Waterpauw Kritik Gaya Hedon Lukas Enembe: Tak Pantas Jadi Pemimpin yang Habiskan Uang Rakyat