Berita Aceh Besar
Satpol PP dan WH Aceh Besar Dapati 17 Pasangan Nonmuhrim Berduaan di Tempat Sepi
Pembinaan dilakukan agar tidak mengulangi untuk berduan di tempat-tempat sepi guna mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar syariat Islam.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melakukan kegiatan sosialisasi Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 dan Juga Sosialisasi Qanun no 11 tahun 2022 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam di lokasi wisata Semenanjung Ujong Pancu dan sekitar Kecamatan Lhoknga, Sabtu (1/10/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas Satpol PP dan WH mendapati 17 pasangan muda-mudi non muhrim duduk berduaan di tempat sepi.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, pihaknya memberi teguran sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam di Aceh Besar.
17 pasang tersebut kata dia, diberi pembinaan dan dilakukan pendataan oleh petugas. "Mereka kita tegur dan kita lakukan pembinaan oleh petugas," kata Muhajir kepada Serambinews.com.
Ia mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan berupa masukkan agar tidak mengulangi untuk berduan di tempat-tempat sepi. Sebab hal tersebut guna untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar syariat.(*)
Baca juga: Tak Bayar Saat Isi BBM di SPBU Sigli, Pompa Pengisi Minyak Rubuh Terseret Mobil
Baca juga: Cegah Timbulnya Korban di Tempat Wisata, Kamtibmas Polsek Lhoknga Imbau Masyarakat Waspada