Breaking News

Berita Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Dapati 17 Pasangan Nonmuhrim Berduaan di Tempat Sepi

Pembinaan dilakukan agar tidak mengulangi untuk berduan di tempat-tempat sepi guna mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar syariat Islam.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan pembinaan terhadap muda-mudi yang duduk berduaan di tempat sepi di Semenanjung Ujong Pancu dan Kecamatan Lhoknga, Sabtu (1/10/2022) 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar melakukan kegiatan sosialisasi Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 dan Juga Sosialisasi Qanun no 11 tahun 2022 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam di lokasi wisata Semenanjung Ujong Pancu dan sekitar Kecamatan Lhoknga, Sabtu (1/10/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas Satpol PP dan WH mendapati 17 pasangan muda-mudi non muhrim duduk berduaan di tempat sepi.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, pihaknya memberi teguran sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam di Aceh Besar.

17 pasang tersebut kata dia, diberi pembinaan dan dilakukan pendataan oleh petugas. "Mereka kita tegur dan kita lakukan pembinaan oleh petugas," kata Muhajir kepada Serambinews.com.

Ia mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan berupa masukkan agar tidak mengulangi untuk berduan di tempat-tempat sepi. Sebab hal tersebut guna untuk mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar syariat.(*)

Baca juga: Tak Bayar Saat Isi BBM di SPBU Sigli, Pompa Pengisi Minyak Rubuh Terseret Mobil

Baca juga: Cegah Timbulnya Korban di Tempat Wisata, Kamtibmas Polsek Lhoknga Imbau Masyarakat Waspada

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved