KPK Bantah Firli Bahuri Paksa Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Formula E: Jangan Terprovokasi

Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditanya terkait pengusungan sebagai calon presiden pada pemilu 2024 oleh 32 DPW Partai NasDem, Anies ditemui usai menghadiri Rakernas JATTI, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan  pernyataan terkait isu yang menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri, memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, agar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan munculnya isu tersebut karena gelar perkara dalam menentukan penanganan perkara dilakukan secara terbuka.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Ali mengatakan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.

Ia juga menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti.

Menurut Ali, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan perkara bukan pertama kali bergulir, bahkan sudah ada sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.

"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Ali.

Ia menambahkan, KPK juga menyayangkan proses penanganan perkara Formula E diseret-seret ke dalam kepentingan politik.

Padahal, menurut dia, penanganan perkara tersebut telah menaati asas dan prosedur hukum yang berlaku.

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku," ujar Ali.

Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara ini dan tak mudah terprovokasi oleh narasi yang dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum.

Kasus Formula E kembali menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden.

Baca juga: Mencuat Isu Gelar Perkara Kasus Formula E Diadakan Pekan Ini, Begini Jawaban KPK 

Anies Baswedan Tanggapi Isu Kriminalisasi di KPK terkait Dugaan Korupsi Formula E

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah membaca pemberitaan di media massa terkait dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dalam pengusutan kasus korupsi terkait kegiatan Formula E.

Hal itu disampaikan Anies disela-sela sesi wawancara usai peresmian gedung baru MPN Ormas Pemuda Pancasila di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Kala itu, Anies yang sedang diwawancarai bersama Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosumarno, tiba-tiba ditanya mengenai pemberitaan itu oleh salah seorang petinggi ormas tersebut.

"Pak Anies, sudah baca laporan Tempo? Bagus ya?" tanya salah seorang petinggi tersebut sambil bersalaman dengan Anies.

Dengan lugas, Anies pun menjawab sudah membaca laporan berjudul "Manuver Filri Menjegal Anies" yang diterbitkan oleh Koran Tempo pada Sabtu 1 Oktober 2022 itu.

"Baru lihat saya," kata Anies sambil tersenyum.

Petinggi ormas Pemuda Pancasila itu kemudian mengatakan kepada Anies bahwa laporan tersebut bagus dan cukup mencengangkan publik.


"Mencengangkan bukan?" tanya petinggi tersebut.

Anies kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan singkat sambil berpamitan dan langsung berjalan keluar gedung.

"Siap-siap," kata Anies sambil tersenyum kepada petinggi ormas itu.

 
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi sempat menanyakan kembali soal dugaan upaya kriminalisasi tersebut kepada Anies. 

Namun, dia tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Adapun laporan utama media nasional tersebut mengulas soal temuan adanya upaya untuk menjadikan Anies sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ajang Formula E.

Dalam laporan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan lembaga antirasuah itu, disebut-sebut mendesak agar kasus itu dinaikan tingkatnya ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, penyidik KPK menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan sebelum oleh para penyidik.

Baca juga: BIKIN Ngeri Sayap Pesawat Penuh Lakban, Pihak Maskapai dan Produsen Buka Suara

Baca juga: Tingkatkan Literasi, Pustaka An-Nur Buka Dua Pojok Baca di Warkop di Aceh Besar

Baca juga: Ada Penyesuaian Harga BBM, Ini Daftar Harga BBM per Oktober 2022 di SPBU Pertamina dan Swasta

Kompas.com: KPK Bantah Firli Paksakan Anies Jadi Tersangka Kasus Formula E

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved