SEGERA Cek Rekening, BSU Tahap 4 Cair! Cek Notifikasi kemnaker.go.id
Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) untuk pekerja kini telah memasuki tahap keempat pencairan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para pekerja.
BSU tahap ke-4 cair mulai cair hari ini, Senin (3/10/2022).
Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) untuk pekerja kini telah memasuki tahap keempat pencairan.
Masing-masing penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
Dikutip dari kompas.com, jadwal pencairan BSU ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.
BSU akan disalurkan kepada penerima melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (Khusus untuk Provinsi Aceh), serta PT. Pos Indonesia untuk yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU dapat segera mengecek notifikasi status pencairannya secara online.
Baca juga: Data Kamu Salah? Begini Cara Mengubah Data di BPJS Ketenagakerjaan untuk Menerima BSU 2022
Baca juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Lengkap, Mulai Matchday 1 hingga Final
Cek status penerima dan pencairan BSU melalui kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek Status Pencairan BSU Melalui kemnaker.go.id
1. Buka laman resmi kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
3. Klik Daftar Akun
4. Setelah itu lengkapi data pendaftarannya
5. Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone
6. Terakhir login ke akun Kemnaker
7. Cek notifikasinya.
Cek Status Penerima BSU Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kunjungi website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isilah pada bagian pengisian formulir
3. Isikan data formulirnya, mulai dari NIK, Nama Lengkap Sesuai KTP, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, hingga Email Terkini.
4. Setelah itu tekan tombol Lanjutkan
5. Kemudian informasi tentang status calon penerima BSU akan tampil pada laman.
6. Baca keterangan atau notifikasi yang ditampilkan di laman tersebut.
Pastikan Calon Penerima BSU Mengecek 3 Hal Ini:
- Pastikan calon penerima memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
- Cek notifikasi BSU dan pastikan sudah berstatus "tersalurkan"
- Pastikan rekening Anda aktif.
Syarat Penerima BSU Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Aktif mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji/upah yang paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Non PNS, TNI dan Polri.
- Bukan merupakan penerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Tahap 4 Cair! Segera Cek Notifikasi kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Cerita Korban Selamat dari Tragedi Kanjuruhan: Menurut Saya itu Bukan Gas Air Mata, Tapi Gas Beracun
Baca juga: Aceh dan Kepemimpinan Militer (XI) Benarkah “Masa Emas Aceh” Iskandar Muda Sekedar Mitos?
Baca juga: Tentara Lakukan Tendangan Kungfu ke Suporter Arema, Panglima TNI Akan Pidana Prajurit Anarkistis