Berita Sepakbola
Jokowi Beri Waktu Sebulan Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Polri akan Tetapkan Tersangka
Jokowi memberi waktu sebulan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan
Penetapan tersangka dilakukan seiring naiknya kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca juga: Real Madrid, Barcelona & Semua Klub Liga Spanyol Hening Cipta Untuk Tragedi Laga Arema vs Persebaya
"Nanti akan menetapkan tersangka dan langsung diperiksa sebagai tersangka," tegas Dedi saat konferensi pers di Malang, Selasa (4/10/2022).
Dedi mengklaim pihaknya masih mengumpulkan bukti keterangan ahli pemeriksaan dan alat bukti lain.
"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tim juga akan bekerja secara maraton," kata Dedi.
Dia menjelaskan, sesuai perintah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat.
Namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.
Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel.
Saat ini pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam.
"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara," tambah Dedi. (tribun network/fik/igm/dod)
Baca juga: FIFA Beri Penghormatan ke Korban Tewas Tragedi Arema vs Persebaya, Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Baca juga: Sosok Bripka Andik dan Briptu Fajar, 2 Polisi yang Meninggal dalam Kerusuhan Laga Arema vs Persebaya