Pria di Lampung Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya, Pelaku Sakit Hati dan Cemburu

Seorang pria di Lampung Tengah membunuh suami baru mantan istri sirinya lantaran terbakar api cemburu.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Seorang pria di Lampung Tengah membunuh suami baru mantan istri sirinya lantaran terbakar api cemburu.

Korban tewas dengan luka tusuk di kaki dan punggung.

Korban adalah suami baru dari RH yakni mantan istri siri dari pelaku

Adupun pelaku berinisial HK (41) sementara korban berinisial JR (41).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, pelaku berinisial HK (41) telah ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Senin (3/10/2022) malam.

"Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Pulau Jawa," kata Doffie melalui WhatsApp, Rabu (5/10/2022) pagi.

Menurut Doffie, HK ditangkap lantaran membunuh JR (41).

Antara korban dan pelaku merupakan tetangga satu kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Doffie mengatakan, korban adalah warga Depok (Jawa Barat) yang baru menikah secara sah dengan RH (29) yang merupakan mantan istri siri pelaku.

Pembunuhan ini terjadi di kediaman RH di Kampung Tanjung Ratu pada Sabtu (1/10/2022) dini hari.

"Korban adalah suami baru dari RH yang adalah mantan istri siri dari pelaku," kata Doffie.

Baca juga: FAKTA Ibu Bunuh Putra Kandung, Ajak Ketua RT Buang Jenazah ke Sungai, Malu Anaknya Sering Mencuri

Kronologi dan motif pembunuhan

Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, pembunuhan ini berawal saat pelaku melapor ke perangkat desa bahwa RH sering membawa masuk laki-laki ke dalam rumah.

Status pernikahan korban dengan RH sendiri belum diketahui banyak warga karena tidak dilaporkan dan pernikahan dilakukan di Depok.

"Pelaku sakit hati dan cemburu melihat mantan istri sirinya itu mempunyai pasangan lain, padahal itu adalah korban yang sudah menikah secara sah dengan RH," kata Doffie.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved