Pria di Lampung Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya, Pelaku Sakit Hati dan Cemburu

Seorang pria di Lampung Tengah membunuh suami baru mantan istri sirinya lantaran terbakar api cemburu.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Seorang pria di Lampung Tengah membunuh suami baru mantan istri sirinya lantaran terbakar api cemburu.

Korban tewas dengan luka tusuk di kaki dan punggung.

Korban adalah suami baru dari RH yakni mantan istri siri dari pelaku

Adupun pelaku berinisial HK (41) sementara korban berinisial JR (41).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, pelaku berinisial HK (41) telah ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Senin (3/10/2022) malam.

"Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Pulau Jawa," kata Doffie melalui WhatsApp, Rabu (5/10/2022) pagi.

Menurut Doffie, HK ditangkap lantaran membunuh JR (41).

Antara korban dan pelaku merupakan tetangga satu kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Doffie mengatakan, korban adalah warga Depok (Jawa Barat) yang baru menikah secara sah dengan RH (29) yang merupakan mantan istri siri pelaku.

Pembunuhan ini terjadi di kediaman RH di Kampung Tanjung Ratu pada Sabtu (1/10/2022) dini hari.

"Korban adalah suami baru dari RH yang adalah mantan istri siri dari pelaku," kata Doffie.

Baca juga: FAKTA Ibu Bunuh Putra Kandung, Ajak Ketua RT Buang Jenazah ke Sungai, Malu Anaknya Sering Mencuri

Kronologi dan motif pembunuhan

Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, pembunuhan ini berawal saat pelaku melapor ke perangkat desa bahwa RH sering membawa masuk laki-laki ke dalam rumah.

Status pernikahan korban dengan RH sendiri belum diketahui banyak warga karena tidak dilaporkan dan pernikahan dilakukan di Depok.

"Pelaku sakit hati dan cemburu melihat mantan istri sirinya itu mempunyai pasangan lain, padahal itu adalah korban yang sudah menikah secara sah dengan RH," kata Doffie.

Hingga pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah RH dan menyangka antara korban dengan RH melakukan kumpul kebo.

Di kamar korban dan pelaku sempat cekcok mulut terkait status hubungannya dengan RH.

Pelaku yang naik pitam melihat sebilah pisau di meja rias lalu mengambil dan langsung menusuk korban.

"Korban mengalami luka tusuk di paha dan punggung," kata Doffie.

Usai menusuk pelaku melarikan diri.

 Sedangkan korban JR dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat.

Namun karena pendarahan luka tusuk yang dalam, korban meninggal dunia.

Doffie mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Doffie.

Baca juga: Pasukan Ukraina Rebut Belasan Permukiman dari Tentara Rusia, Zelensky Klaim Kemajuan Besar

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ade Armando Lontarkan Kalimat Kontroversi, Sebut Aremania Sok Jago & Preman

Baca juga: Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan Tolak Mundur dari Jabatannya, Singgung Tanggung Jawab

Kompas.com: Terbakar Cemburu, Pria di Lampung Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved