Ayah Bunuh Putri Kandung Pakai Parang, Emosi Korban Sering Berkata Kasar
Mengetahui kabar tersebut Firmansyah bergegas pulang dan dibuat syok melihat kakaknya tewas dengan luka parah di bagian leher.
SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.
Kasus ayah bunuh putri kandungnya pakai parang terjadi di Kabupaten Kampar, Riau.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berumur 69 tahun berinisial MY.
Adapun identitas korban pembunuhan bernama Elisah (49).
Pelaku menganiaya korban dengan parang miliknya hingga tewas.
Motif pelaku emosi lantaran Elisah kerap berkata kasar kepadanya.
Baca juga: Kakek 77 Tahun Tewas Dibunuh di Kebun, Korban Sempat Obati Pelaku, Ini Pemicunya
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunPekanbaru.com, kasus ini bermula saat pelaku dan korban terlibat keributan pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasinya di dalam rumah keduanya di Kelurahan Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Saat itu, warga sekitar belum mengetahui jika korban tewas dibunuh pelaku.
Kematian korban baru terungkap setelah pelaku menghubungi anaknya yang lain bernama Firmansyah.
Pelaku memberi tahu jika sang kakak sudah tewas.
Mengetahui kabar tersebut Firmansyah bergegas pulang dan dibuat syok melihat kakaknya tewas dengan luka parah di bagian leher.
Firmansyah lantas memberitahu warga sekitar yang diteruskan ke pihak kepolisian Polsek Kampar Kiri Hilir sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Ibu Muda Dibunuh Teman Suami di Kediri, Pelaku Sakit Hati Korban Tolak Ajakan Berhubungan Badan
Pelaku ditangkap
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri menjelaskan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
MY ditangkap tanpa perlawanan saat masih berada di lokasi kejadian.
Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku menghabisi putri kandungnya turut dibawa ke kantor polisi.
"Sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan," tambah Elva, dikutip dari Kompas.com.
Elva melanjutkan, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk divisum.
Motif pelaku
MY di hadapan polisi mengakui telah melakukan perbuatan tak manusiawi itu.
Motifnya pelaku emosi karena korban sering memaki-maki.
"Alasan korban sering berkata kasar kepada tersangka," ucap Elva.
Elva menambahkan, MY mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Sehingga tersangka kini dijerat pasal pasal 340 atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Kasus Penyakit Mulut dan Kuku tak Ditemukan Lagi di Aceh Barat
Baca juga: Polres Langsa dan Forkopimda Gelar Doa untuk Abu Tumin
Baca juga: VIDEO Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Roadshow Pasar Tani di Lhokseumawe
Tribunnews.com: Motif Ayah 69 Tahun Bunuh Putri Kandungnya Pakai Parang di Riau, Emosi Korban Sering Berkata Kasar