Selebriti

Terbongkar, Rizky Billar Sering Lakukan KDRT, Pernah Lempar Lesti Kejora Pakai Bola Biliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengungkapkan Rizky Billar kerap melakukan KDRT pada Lesti Kejora.

Editor: Nur Nihayati
TikTok @betmen96
Lesti Kejora Alami KDRT, Kini Viral Video Lesti dan Rizky Billar Cekcok hingga Keluarkan Kata Kasar 

Saat ini, ujarnya, polisi tengah mendalami bukti lain, berupa hasil visum Lesti Kejora dan CCTV di tempat kejadian.

"Ya ini sementara untuk jadi barbuk dulu ya. Semua harus kami cek dari visum kemarin, foto kemudian mencari CCTV yang bisa melihat kejadian jelas kapan oleh siapa jadi korban siapa dan pelaku siapa," ujar AKP Nurma Dewi, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Hari Ini akan Diperiksa

Pemeriksaan perdana Rizky Billar dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (6/10/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum menerima pemberitahuan apakah Rizky Billar akan datang atau tidak.

AKP Nurma Dewi berharap Rizky Billar akan memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.

"Saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok bisa datang," ucapnya, Rabu (5/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky Billar mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," kata dia.

Bila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," ujar Nurma.

Menurut Nurma, jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucapnya.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved