Berita Politik

UUPA akan Direvisi, DPRA Minta Masyarakat Aceh Beri Masukan, Pon Yaya: Silakan Surati Kami via Email

Ia menyatakan, setiap masukan dan saran yang diberikan harus dengan cara menyurati langsung pimpinan DPRA atau melalui email setwandpra2@gmail.com.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta masyarakat Aceh untuk memberikan masukan terhadap wacana revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mana rancangan regulasi ini sudah masuk prolegnas prioritas 2023.   

Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya di Banda Aceh kepada Serambinews.com, Kamis (6/10/2022), menyatakan, setiap masukan dan saran yang diberikan harus dengan cara menyurati langsung pimpinan DPRA atau melalui email setwandpra2@gmail.com.

“DPRA membuka ruang sebesar-sebesarnya kepada seluruh masyarakat Aceh untuk memberi masukan dan saran kepada kami terkait rencana revisi, supaya nanti hasil revisinya bisa sesempurna mungkin,” kata Pon Yaya.

Pon Yaya menyatakan, DPRA saat ini telah membentuk Tim Advokasi UUPA yang salah satu tugasnya mengkaji undang-undang khusus tersebut sebelum direvisi.

Tim ini terdiri dari unsur pimpinan DPRA, Ketua Fraksi DPRA, unsur AKD DPRA, pimpinan partai politik baik lokal maupun nasional, praktisi hukum, serta akademisi. 

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa keberadaan UUPA sudah berjalan 17 tahun sesuai dengan damai Aceh, sudah saatnya perlu dilakukan pengkajian ada atau tidaknya hal-hal yang menghambat, hal-hal yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” ucapnya.

Baca juga: Terkait Draf Revisi UUPA, Masyarakat Sipil Aceh Usul Kedaulatan Tata Kelola Migas Aceh

Berdasarkan hasil kajian kecil tim yang telah dibentuk, sambungnya, maka diambil satu kesimpulan bahwa ada opsi merevisi UUPA.

Ketika UUPA direvisi, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh tim. 

“Pertama menyiapkan naskah akademik dan menyusun draf revisi UUPA, di mana sampai saat ini dokumen tersebut sedang disiapkan oleh tim dari Universitas Syiah Kuala (USK),” sebutnya. 

Lebih lanjut, Pon Yaya mengatakan, DPRA hanya mempersiapkan naskah akademik dan draf rancangan revisi UUPA dan selanjutnya akan menyerahkan pada saat DPR RI berkonsultasi dengan DPRA sebagaimana diamanatkan Pasal 269 ayat (3) UUPA.

“Setelah naskah akademik dan draf revisi selesai, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh rakyat Aceh di 23 kabupaten/kota, dengan tim yang lebih besar lagi sehingga membutuhkan biaya yang relatif besar,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved