Aniaya Mahasiswa Gegara Unggah Foto Anjing Pelacak, 4 Oknum Polisi Jadi Tersangka dan Ditahan

Adapun identitas keempat oknum polisi itu yakni Bripka FK, Bripda SP, Bripada DH, dan Bripda BRB.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Aksi penganiayaan yang melibatkan oknum polisi terjadi di Maluku Utara.

Empat oknum aparat Polres Halmahera Utara menganiaya mahasiswa berinisial YY alias O.

Adapun identitas keempat oknum polisi itu yakni Bripka FK, Bripda SP, Bripada DH, dan Bripda BRB.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Halmahera Utara.

"Sudah diamankan untuk proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Jumat (7/10/2022), dilansir TribunTernate.com.

Michael mengatakan, penganiayaan itu terjadi bermula saat korban mengikuti aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM pada 20 September 2022.

Saat aksi demo, personel Polres Halmareha Utara berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Personel Satsabhara yang turut melakukan pengamanan saat itu membawa anjing pelacak K9.

Korban lantas mengambil foto tersebut, dikutip dari TribunTernate.com.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Jilat Kue HUT ke-77 TNI, Ramai Dikecam Warganet, Dirlantas Polda Minta Maaf

 

Setelah selesai unjuk rasa, korban mengunggah foto anggota Satsbhara bersama anjing pelacak K9 di status WhatsApp.

Dalam keterangan unggahannya tertulis "tidak bisa pakai tangan, pakai anjing".

Beberapa saat kemudian, satu dari empat oknum polisi itu melihat postingan korban.

Dari situ, oknum polisi tersebut langsung mendatangi rumah korban.

"Jadi setelah korban buat status tersebut, oknum anggota ini dengan inisiatif datang ke rumah korban," jelas Micahel.

Oleh oknum polisi itu, korban kemudian dibawa ke Polres Halmahera Utara.

Di sana korban dianiaya oleh anggota polisi yang lain.

Setelah dipukuli, korban dipulangkan.

Korban lantas pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum.

Akan tetapi, pihak rumah sakit meminta korban untuk membawa surat pengantar dari polres.

Selanjutnya, korban kembali mendatangi polres sekira pukul 02.30 WIT, untuk meminta surat pengantar.

Hanya saja di bagian SPKT, petugas mempersilahkan korban melapor ke Propam.

Kasus itu lalu viral di media sosial.

Baca juga: Buntut Polisi Mengejek dan Menjilat Kue HUT TNI, Dua Oknum Polantas Polda Papua Barat Dipecat

Penjelasan KontraS

Mengutip Kompas.com, YY sempat melaporkan kasus yang dialaminya ke KontraS.

Menurut kontraS, kejadian itu terjadi sehari setelah korban membuat status WhatsApp.

Dalam keterangannya, korban mengaku didatangi oleh empat orang tak dikenal sekira pukul 21.00 WIT.

Keempat pelaku itu bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban.

"Kemudian para pelaku sontak memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum," ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Kamis (6/10/2022).

Rivanlee menuturkan, mahasiswa itu kemudian dipaksa berjalan jongkok dan lari mengelilingi Mapolres Halmahera Utara dan berguling di jalan aspal.

"Sambil terpaksa melakukan perintah tersebut, korban terus diintimidasi dan disuruh meminta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara," terangnya.

Bantah Paksa Korban Minta Maaf ke Anjing

Sementara itu, Michael membantah pernyataan yang menyebutkan korban dipaksa minta maaf ke anjing.

Menurutnya, yang bersangkutan hanya diminta membuat video testimoni permohonan maaf atas unggahan yang ia buat di media sosial.

"Itu tidak betul (minta maaf ke anjing), jadi dimintakan video testimoni permintaan maaf terhadap postingannya," bebernya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Beberapa Daerah, Sabtu (8/10/2022) 

Baca juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam, Berapa Kerugian Negara?

Baca juga: Pj Wali Kota Jamu Tim Rapai Buram Langsa yang Ikut Lomba Inovasi Musik Nusantara di Yogyakarta

Tribunnews.com: FAKTA 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa Gegara Unggah Foto Anjing Pelacak, Kini Dijebloskan ke Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved