Berita Aceh Besar
Tim Terpadu Bersama Inspektur Tambang Sosialisasi Pemegang IUP di Kawasan Peukan Bada
Sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka Pembinaan dan Penataan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan (Galian C) Di Kawasan Glee Genting dan Glee
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka Pembinaan dan Penataan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan (Galian C) Di Kawasan Glee Genting dan Glee Gurah Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim terpadu Pemerintah Aceh bersama Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi terpadu kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (6/10/2022).
Sosialisasi itu bertemakan "Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Baik dan Benar" di Kantor Camat Peukan Bada.
Sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka Pembinaan dan Penataan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan (Galian C) Di Kawasan Glee Genting dan Glee Gurah Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Koordinator Inspektur Tambang Aceh, Muhammad Hardi mengatakan, kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat Kepala Inspektur Tambang Indonesia Nomor : B-5507/MB.07/DBT/2022 Tanggal 26 September 2022 dalam rangka upaya terpadu pelaksanaan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan yang diterbitkan Pemerintah Aceh.
"Khususnya di wilayah Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, pasca insiden meninggalnya pekerja tambang di salah satu IUP di lokasi tersebut," kata Hardi Kepada Serambi Indonesia, Sabtu (8/10/2022).
Ia mengatakan, hasil inspeksi yang dilakukan 4-5 Oktober 2022 lalu, hampir seluruh lereng tambang batu gunung >75°(sebagian tegak) dan dengan tinggi jenjang >20 meter.
Hal tersebut menurutnya, sangat beresiko terhadap runtuhan/ longsor yang dapat menimbulkan korban jiwa di kawasan tambang.
Baca juga: PT Mifa Bersaudara & Unsyiah Resmikan Laboratorium Perencanaan Tambang
Selain itu dalam investigasi tersebut, ditemukan cukup banyak batuan mengantung dan masih dilakukan penambangan sistem pengambilan dari bagian bawah /ke dalam tebing (under cutting).
"Apabila hal ini dibiarkan, maka persoalan tersebut tidak akan selesai dan dikhawatirkan dapat timbul korban lainnya," jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut pihaknya juga menjelaskan tentang selain kelengkapan administrasi yang banyak ditemukan seperti tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), pekerja bekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), tidak ada rambu keselamatan, serta area kerja yang sangat sempit.
"Tambang batuan yang sama banyak ditemukan komoditasnya di provinsi lain, namun dilakukan sesuai aturan, kenapa Aceh tidak bisa?," ujarnya.
Karena hal itu pula, pihaknya mengajak pemegang IUP serta seluruh elemen termasuk Pemerintah Aceh, untuk mulai melakukan pembenahan dengan tujuan mulia.
"Hal itu demi pertambangan di Aceh lebih baik dan dirasakan seluruh elemen masyarakat dengan tetap mengedepankan keselamatan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertambangan, Khairil Basyar menyebutkan, Pemerintah Aceh sedang menyusun regulasi daerah untuk mengakomodir luasan WIUP tambang batuan minimal lima hektare.
"Sehingga salah satu kendala area kerja yang sempit dan beresiko pemegang izin dapat teratasi," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi terpadu itu ditutup dengan penandatangan Berita Acara kesepakatan pemegang IUP, Pemerintah Aceh dan Inspektur Tambang dalam rangka menata kembali izin pertambangan yang ada di kawasan Peukan Bada.
"Sehingga kedepan diharapkan terlaksananya pertambangan sesuai kaidah teknis dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Terpadu Pemerintah Aceh terdiri dari Dinas DPMPTSP Aceh, ESDM Aceh, Biro Hukum Aceh, Biro Ekonomi Aceh, DPMPTSP Aceh Besar, Camat Peukan Bada, Polsek Peukan Bada, Koramil Peukan Bada dan mengikut sertakan Tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM. (*)
Baca juga: Hasil Investigasi, Tambang Galian C yang Longsor di Gle Geunteng tak Miliki KTT