Rabu, 8 April 2026

Berita Politik

Golkar Aceh Tanggapi Dingin Gugatan Hendra Budian, TM Nurlif: Insya Allah Semua akan Berjalan Baik

DPD I Partai Golkar Aceh menanggapi gugatan yang dilayangkan kadernya Hendra Budian ke Mahkamah Partai.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, TM Nurlif 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPD I Partai Golkar Aceh menanggapi gugatan yang dilayangkan kadernya Hendra Budian ke Mahkamah Partai.

Sebelumnya, Hendra mengadukan DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Aceh karena mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) dirinya dari posisi Wakil Ketua DPRA. 

Golkar mengusul Teuku Raja Keumangan (TRK) sebagai pengganti Hendra Budian.

TRK saat ini menjabat Sekretaris Fraksi Golkar di DPRA.

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, TM Nurlif menanggapi santai gugatan tersebut.

"Insya Allah semua akan berjalan dengan baik," katanya.

Baca juga: Gugatan Hendra Budian Kembali Disidang, Hadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta

Ia menolak menjawab panjang lebar gugatan yang sedang bergulir tersebut.

Ia akan memberikan keterangan setelah keluar putusan Mahkamah Partai.

Sebelumnya, Hendra Budian melakukan perlawanan setelah Golkar mengusul PAW dirinya dari posisi Wakil Ketua DPRA dengan Teuku Raja Keumangan (TRK).

Surat gugatannya diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022.

Majelis hakim gugatan itu diketuai John Kennedy Azis bersama dua anggota, Agung Widiyantoro dan Muhammad Satu Palli.

Pada sidang kedua yang sudah masuk dalam pokok perkara, Hendra sebagai pemohon menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.

Baca juga: Mahkamah Partai Proses Gugatan Hendra Budian, DPRA Belum Jadwalkan Rapat Banmus

Saksi ahli yaitu Dr Ricca Anggraeni, SH, MH, dosen Ilmu Perundang-undangan Bagian Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Sedangkan saksi fakta yaitu Taufiq Hidayat, mantan Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar pada saat kesepakatan terjadi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved