Mata Lokal Memilih

Mahkamah Partai Proses Gugatan Hendra Budian, DPRA Belum Jadwalkan Rapat Banmus

Mahkamah Partai Golkar menindaklanjuti gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Golkar, Hendra Budian

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Hendra Budian SH 

* Besok Sidang Perdana

BANDA ACEH - Mahkamah Partai Golkar menindaklanjuti gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Golkar, Hendra Budian.

Sebelumnya, Hendra mengadukan DPD I Partai Golkar Aceh dan DPP Partai Golkar, karena mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) dirinya dari posisi Wakil Ketua DPRA.

Sebagai pengganti Hendra, Partai Golkar menunjuk Teuku Raja Keumangan (TRK) yang saat ini menjabat Sekretaris Fraksi Golkar di DPRA untuk menduduki posisi wakil ketua DPRA.

Dari salinan surat panggilan sidang yang diterima Serambi, Senin (3/10/2022), Mahkamah Partai sudah memanggil Hendra selaku Pemohon untuk menghadiri sidang.

Surat panggilan itu dikeluarkan pada 30 September 2022 dan ditandatangani oleh Panitera, Achmad Taufan S SH MH.

Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Rabu (5/10/2022).

Terkait agenda tersebut, Hendra meminta pimpinan DPRA untuk menahan dulu proses pergantian tersebut sampai adanya sebuah keputusan yang bersifat final.

Baca juga: Sudah Sepekan Lebih Usulan PAW Hendra Budian Diajukan, DPRA belum Jadwalkan Rapat Banmus

Baca juga: Mahkamah Partai Golkar Proses Gugatan Hendra Budian, Ini Jadwal Sidang Perdana

"Surat pemanggilan persidangan dari Mahkamah Partai ini merupakan fakta bahwa gugatan saya di Mahkamah Partai sedang berproses," kata Hendra kepada Serambi, Senin (3/10/2022).

"Saya berharap agar pimpinan DPRA untuk dapat menahan dulu proses di lembaga DPRA sampai adanya sebuah keputusan yang bersifat final," demikian harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Partai Golkar Aceh TM Nurlif bersama anggota Fraksi Golkar di DPRA mengantar langsung Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar terkait usulan PAW Hendra Budian ke Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, Jumat (23/9/2022).

DPP Partai Golkar menyetujui pemberhentian posisi Hendra Budian dengan Teuku Raja Keumangan (TRK) sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.

TRK sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRA.

Keputusan persetujuan PAW tersebut tertuang dalam surat nomor B-828/GOLKAR/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatanggani oleh Ketua Umum Airlanggar Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.

Tidak terima usulan itu, Hendra Budian kemudian langsung melakukan perlawanan ke Mahkamah Partai Golkar dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022 tertanggal 21 September 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved