Berita Kutaraja

Penyelundupan 179 Kg Sabu Digagalkan, Polisi Ringkus Penjemput Narkoba di Tengah Laut

Kali ini, tim Polda Aceh juga berhasil menciduk seorang tersangka berinisial F yang bertugas sebagai penjemput barang haram itu ke tengah laut.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar memaparkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 179 kg dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan Polda Aceh di bawah Ditnarkoba kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 179 kilogram (kg) yang masuk ke wilayah Aceh Timur.

Dalam pengungkapan kali ini, tim Polda Aceh berhasil menciduk seorang tersangka berinisial F yang bertugas sebagai penjemput barang haram itu ke tengah laut.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/10/2022).

Polisi juga menghadirkan tersangka F dan barang bukti sabu-sabu seberat 179 kg, yang berhasil disita petugas dalam kasus pengungkapan tersebut.

Kapolda dalam keterangannya mengatakan, sabu-sabu sebanyak 179 kg merupakan barang terlarang yang dipasok sindikat narkoba internasional dari Malaysia.

"Barang haram ini dibawa menggunakan kapal melalui jalur laut," kata Ahmad Haydar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Seorang Pria Kasus Sabu, Tersangka Beralamat Aceh Besar

Kapolda menjelaskan, pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB, barang terlarang itu berhasil masuk ke perairan Aceh, tepatnya ke Kuala Legue, Peureulak, Aceh Timur.

Tim laut kemudian melakukan penyisiran dengan kapal nelayan, namun tidak berhasil karena hujan dan angin kencang.

"Kondisi cuaca ini mengakibatkan boat yang ditumpangi rusak sehingga tim harus bermalam di kuala," kata Haydar.

Selanjutnya, pada Kamis pagi sekira pukul 04.00 WIB, tim darat menyewa kapal nelayan untuk kembali melakukan penyisiran di sepanjang kuala yang membuat jaringan sindikat ini semakin terdesak.

"Pada Kamis (6/10/2022) sekira pukul 05.30 WIB, tim mendapat informasi pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan motor. Selanjutnya tim melakukan pengejaran," katanya.

Pada hari yang sama, sekira pukul 07.15 WIB, tepatnya di Desa Buesa Seberang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tim berhasil menangkap tersangka F yang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nopol BL 1429 DB.

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Aceh Selatan 

Mobil itu membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat karung goni warna putih dan tiga tas biru dengan berat sabu-sabu keseluruhan sebanyak 179 kg," kata Kapolda Irjen Pol Ahamd Haydar.

Tim kemudian langsung mengamankan barang bukti berikut dengan tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved