Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2023, Ini Total dan Rincian Harinya

Total ada 18 hari, ini daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Editor: Amirullah
Tribun Timur - Tribunnews.com
Ilustrasi kalender - daftar Hari Libur di 2023 

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

Penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut disampaikan secara langsung melalui SKB 3 Menteri terbaru.

SKB 3 Menteri tersebut, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tangkapan layar siaran langsung Penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022

"Untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko PMK pada Selasa (11/10/2022).

Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2023

Januari

1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M

22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Februari

18 Februari 2023 = Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw

Maret

22 Maret 2023 = Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved