Berita Aceh Besar

Gadis Ini Nekat Pasok Pria ke Kosan, Kepergok Anak Pemilik Kos dan Digerebek Saat Asyik Bercumbu

"Benar kita kembali mengamankan satu pasangan yang asyik berduaan di kosan," kata Muhajir, Selasa (11/10/2022).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ilustrasi mesum di kosan. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali mengamankan satu pasangan muda-mudi pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat (1) tentang jarimah ikhtilath, Minggu (9/10/2022).

Mereka diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat, di mana seorang pria ketahuan masuk ke dalam kosan wanita di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, kedua pelaku berinisial SS (31), laki-laki yang merupakan warga Kota Banda Aceh, dan pasangan wanitanya, N (23), perempuan warga Bireuen.
 
"Benar kita kembali mengamankan satu pasangan yang asyik berduaan di kosan," kata Muhajir kepada Serambinews, Selasa (11/10/2022).

Ia mengatakan, berdasarkan kronologi penangkapan berawal sekitar pukul 16.45 WIB, tersangka SS tiba di kosan N dan masuk melalui pintu samping.

"Sebelumnya mereka sempat bercumbu rayu," ujarnya.

Baca juga: Beredar Video Pasangan Mesum Diduga Dilakukan di Pantai Bali, Polisi Turun Tangan Usut Pelakunya

Namun sayang, aksi SS ketahuan ketika anak pemilik rumah kost tersebut melihat SS yang masuk ke dalam kost miliknya.

Melihat hal tersebut, ia langsung melaporkan kepada ibunya bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam kamar perempuan di kost miliknya.

Geram dengan perilaku si pria, pemilik kost tersebut langsung memanggil warga setempat dan memberitahukan kejadian tersebut.

"Kemudian warga langsung menjumpai SS di dalam kamar dengan keadaan telanjang setengah badan," ujar Muhajir.

Warga pun langsung mengamankan tersangka SS dan N dan digiring ke meunasah gampong setempat.

Kemudian, Pj Keuchik gampong tersebut menghubungi petugas dan diserahkan ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeuneurut.

Baca juga: Muda Mudi Ketangkap Basah Mesum di Escape Building Peukan Bada, Mirisnya Pelaku Wanita Hamil 7 Bulan

"Setelah mediasi, kasus tersebut dilimpahkan ke gampong setempat untuk diselesaikan secara adat bagi kedua tersangka," tukas dia.

Kedua tersangka didampingi keluarganya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved