Berita Banda Aceh
Jubir KPK: Pemeriksaan Rektor USK Terkait Kasus Unila
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledahan ruang rektorat dan memeriksa Rektor Universitas Syiah Kuala (USK)
BANDA ACEH - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledahan ruang rektorat dan memeriksa Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Ir Marwan, pada Jumat (7/10/2022).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022), mengatakan kegiatan itu dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Dalam perkara itu, KPK beberapa waktu lalu sudah menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani MSi, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah mereka tertangkap tangan pada 19 Agustus 2022 lalu.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta, kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.
"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022, sudah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga Perguruan Tinggi Negeri," ungkap Ali.
Selain USK, lanjut Ali Fikri, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, dan Universitas Riau, Pekanbaru.
"Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lain," sambungnya.
Sedangkan bukti yang ditemukan dan diamankan, sebut Ali, yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi kepada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," demikian Ali Fikri. (mas)
Baca juga: Elemen Sipil Tagih Hasil Penyelidikan KPK Terhadap 5 Kasus di Aceh, Sudah Berlalu 494 Hari
Baca juga: Masyarakat Sipil Tagih Hasil Penyelidikan KPK Terhadap 5 Kasus di Aceh, Sudah Berlalu 494 Hari
Baca juga: Rektor USK dan Dua Pejabat Lain Diperiksa KPK 7 Jam, Ini Masalahnya