Berita Aceh
Rektor USK dan Dua Pejabat Lain Diperiksa KPK 7 Jam, Ini Masalahnya
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan empat orang, Jumat (7/10/2022), memeriksa Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh
Penulis: Jamaluddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jamaluddin I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan empat orang, Jumat (7/10/2022), memeriksa Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Ir Marwan.
Pemeriksaan yang berlangsung di Ruang Kerja Rektor Kompleks Kantor Pusat Akademik (KPA) USK, Darussalam, Banda Aceh.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, selain Rektor, KPK juga memeriksa dua pejabat USK lainnya.
Yaitu Wakil Rektor I, Prof Dr Ir Agussabti MSi, dan Kepala Teknologi Informasi Komputer (TIK), Dr Nizamuddin.
Baca juga: KPK Tangkap Rektor Unila, Kutip Rp 100-350 Juta per Mahasiswa Baru dalam Bentuk Deposito hingga Emas
Pemeriksaan ketiga pejabat USK itu berlangsung sekitar tujuh jam mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan SE, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (9/10/2022) siang, membenarkan adanya pemeriksaan itu oleh tim KPK.
Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Sita Rp2,5 Miliar dari Pengeledahan Rumah Rektor Karomani
Menurut Ferizal, Rektor USK dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani MSi, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, KPK pada 19 Agustus 2022 lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unila, Prof Dr Karomani.
OTT ini dalam kasus dugaan menerima suap dari penerimaan calon mahasiswa baru tahun ajaran 2022 melalui jalur mandiri.
Selain Karomani, ada tujuh orang lain yang ditangkap di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyat, Sudah 10 Tersangka Ditahan
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta,
kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.
Selain memeriksa ruang kerja Rektor, sebut Ferizal, tim KPK juga menggeledah Kantor TIK USK.
Penggeladahan dan pemeriksaan itu, lanjutnya, dilakukan tim KPK berdasarkan surat tugas untuk kasus dugaan suap Rektor Unila.
Baca juga: DPR Minta Jalur Mandiri Dihapus Terkait Penangkapan Rektor Unila, Nadiem: Kami Memonitor Situasi